Kades dan Anaknya Menganiaya Pria Penyandang Disabilitas, Keterlaluan!

Rabu, 11 Agustus 2021 – 21:08 WIB
Korban saat diberikan bantuan medis. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Nahas dialami Paryadi (34), warga Desa Suka Kaya Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. 

Pasalnya, pria penyandang disabilitas fisik (buntung kaki) itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka robek akibat dikeroyok.

BACA JUGA: Perempuan Berjilbab Digiring ke Markas, Pekerjaannya Bikin Melongo

Ironisnya, aksi pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh Juarsyah yang merupakan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Desa Taba Kecamatan Tebing Tinggi bersama anaknya bernama Devin.

Pengeroyokan dilakukan di kediaman korban, pada Selasa (10/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Menunggu Kehadiran Lamborghini Countach Bermesin Hybrid

Informasi dihimpun, menurut Trismiati istri korban, sore itu Juarsyah datang bertamu ke rumahnya.

Saat itu, oknum Pj Kades Taba tersebut langsung memarahi korban dengan kata-kata kasar.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Sopir Ojek Online Ini Akhirnya Ditangkap, Tuh Tampangnya

Tak hanya sebatas itu saja, Juarsyah juga langsung meninju Paryadi yang merupakan penyandang disabilitas fisik.

Mendapat perlakuan kasar itu, korban berusaha melawan.

“Waktu itu pelaku (Juarsyah) datang ke rumah dan langsung bicara dengan suami saya (Korban,red) dengan mengatakan 'Gara-gara kau tadi anakku celaka' dan pelaku langsung meninju suami saya dan langsung gelut (berkelahi, red),” ungkap Trismiati.

Tidak lama berselang, anak Pj Kades tersebut datang sambil membawa parang.

Tanpa banyak bicara, dia langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai lengan korban.

Melihat korban terluka, Juarsyah bersama anaknya langsung kabur.

“Tidak tahu masalahnya apa, tetapi pelaku  bilang gara gara suami saya anaknya luka, saya tidak tahu nama anaknya itu, tidak ada masalah, kami juga tidak tahu masalahnya apa,” sambung dia.

Sementara itu, Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Asep Sumpena mengatakan pelaku pengeroyokan telah menyerahkan diri ke mapolsek.

“Ya hari ini kedua pelaku menyerahkan diri dan mereka diwajibkan laporan, Senin dan Kamis, kendati demikian proses hukum tetap berjalan,” tegas Asep.

Kedua tersangka dijerat 170 ayat ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.

"Ancaman hukuman paling lama maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Asep. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online Wanita Ini Akhirnya Ditangkap, Tuh Lihat


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler