jpnn.com, SERANG - Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran berfoto dengan pose dua jari sambil memegang poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan bakal menindaklanjuti laporan terhadap Kades Kosambironyok yang diduga mengkampanyekan paslon 02 di Pilpres 2024 itu.
BACA JUGA: KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, Bawaslu Cuma Berkata Begini
Ari mengatakan akan mendalami alat bukti berupa foto dan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Nanti kami akan kaji dulu bersama hasil keterangan alat bukti. Saya tidak bisa menyimpulkan hari ini," ucapnya, Selasa (6/2).
BACA JUGA: Ubah Lirik Selawat Gus Dur, Cak Imin Sebut Negeri Ini Bukan Milik Jokowi
Menurut Ari, pihaknya sudah mengundang Kades Kosambironyok untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (7/2).
"Laporan sudah diregister, besok rencananya terlapor dimintai klarifikasi. Suratnya sudah disampaikan Bawaslu Kabupaten Serang," tuturnya.
BACA JUGA: Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
Sementara itu, Ahmad Syalrohmatullah sebagai pelapor mengatakan bahwa dugaan pelanggaran oleh Kades Kosambi Ronyok terjadi pada 21 Januari 2024.
Dalam foto yang menjadi alat bukti, oknum kades tersebut bersama warga berpose dua jari, serta memperlihatkan stiker dan poster Prabowo-Gibran.
"Kades mengundang RT, RW, dan perangkat desa di rumahnya, dalam foto tersebut kades mengangkat 2 jari dan stiker pasangan capres dan cawapres 02. Itu membuktikan kades melakukan kampanye," ungkapnya
Ahmad mengaku tidak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut. Hanya saja foto itu didapatkan di grup WhatsApp.
Dengan pelaporan ini, Ahmad berharap Bawaslu bisa memprosesnya dengan adil, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.(ant/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini dari Jaksa soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam