Kades Ditahan, Bupati: Seharusnya Ada Pemberitahuan

Selasa, 05 Desember 2017 – 00:30 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LAMANDAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalteng, menahan Kepala Desa (Kades) Kina, Kecamatan Batang Kawa berinisial FRA FRA, tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2017.

Bupati Lamandau, Ir Marukan, menyesalkan langkah penahanan itu.

BACA JUGA: Lagi, Kades Ditahan Lantaran Korupsi Dana Desa

“Saya sesalkan karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan (penahanan dari kejaksaan kepada saya. Saya justru baru tahu saat baca di koran,” ujar Marukan setelah menghadiri pelantikan pengurus Muhammadiyah Lamandau, Senin (4/12).

Marukan berharap kejaksaan lebih dulu berkomunikasi dengan dirinya mengingat FRA adalah bawahannya.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades Diduga Bikin Kwitansi Fiktif

“Seharusnya ada pemberitahuan. Saya bukannya mem-backup kesalahan tapi kesannya jika dia (kades) ditangkap atau apa, kan kami minimal diberitahu,” pungkas Marukan.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Ronald H Bakara melalui Kasi Pidsus Kejari Bayu Probos mengatakan, tidak ada keharusan dalam memberitahukan kepada bupati. Apalagi proses hukum yang dijalani tersangka atas kasus yang merugikan negara.

BACA JUGA: Usut 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

“Kami tidak berkewajiban memberitahu mereka (bupati). Kami hanya berkewajiban memberitahu kepada pihak keluarga tersangka dan sekarang masuk ranah hukum,” jelas Bayu.

Bayu menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap FRA dan AP (Direktur CV Inuhan Permai) sudah sesuai prosedur yang ada yakni lebih dua alat bukti. Bahkan dari proses penyelidikan dan dinaikan ke penyidikan hingga sekarang berproses sampai sekarang.

“Saat penyelidikan, fisik belum ada dan dana sudah dicairkan tahap I untuk jaringan air bersih senilai Rp236.286.500. Proyek ini tidak ada kontrak tapi aliran dana sudah dicairkan kepada kontraktor,” lanjut Bayu.

Sedangkan pembangunan perpustakaan desa dengan dana Rp128.061.000 baru dikerjakan 10 November 2017.

Padahal dalam kontrak 06 Juni 2017 hingga 02 November 2017. Saat gencar dilakukan penyelidikan, maka kontraktor berupaya membangun mulai 10 November 2017.

“Akibat perbuatan tersangka FRA dan AP, maka penyidik menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo 55 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamandau, Muriadi mengaku sudah ada usulan dari kecamatan untuk mengisi kekosongan dari jabatan Kades Kina.

“Kita menunggu proses hukumnya selesai. Namun untuk kelancaran pemerintahan desa maka diusulkan diganti sementara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan tersebut,” terangnya.

Sebelum FRA dan AP ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/11) langsung ditahan. Setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, lebih dua alat bukti dikantongi penyidik, yaitu keterangan saksi, surat atau dokumen dan keterangan tersangka serta petunjuk.

Keduanya diduga melakukan penyimpangan pengelolaan DD 2017 tahap pertama. Dimana ada kesepakatan antara FRA dan AP. Sedangkan kerugian atas perbuatan keduanya masih dalam tahapan penghitungan.

Sedangkan dalam APBDes ada tiga kegiatan, yaitu pembangunan dapur mess desa, jaringan air bersih dan perpustakaan. Dalam kenyataannya dana sudah dicairkan dan terkontrak ada dua (dapur mess desa dan perpustakaan). Namun uang dari tiga pekerjaan sudah dicairkan ke rekening CV Inuhan Permai. Parahnya pembangunan jaringan air dan perpustakaan desa tidak ada sama sekali. (alh/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kades jadi Tersangka Korupsi Dana Desa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler