Korupsi Dana Desa, Kades Diduga Bikin Kwitansi Fiktif

Kamis, 24 Agustus 2017 – 07:44 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

jpnn.com, KATINGAN - Dugaan korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan modus kwitansi fiktif terjadi di sebuah desa di Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kalteng.

Penyalahgunaan dana desa diduga dilakukan seorang kepala desa (kades) berinisial Yan. Bahkan dugaan penyalahgunaan itu dilaporkan sendiri oleh wakil ketua BPD tempat Yan bertugas ke pihak kecamatan dan kejaksaan.

BACA JUGA: Usut 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Wakil ketua BPD berinisial SA itu mengaku sudah cukup bersabar selama beberapa tahun. Apalagi setelah melihat hasil pembangunan maupun penggunaan anggaran di desanya.

“Namun desakan dari warga, dibuktikan dengan tanda tangan sebagai bentuk pernyataan sikap, akhirnya harus membeberkan apa yang terjadi selama ini di desa kami,” ujar SA kepada awak media, Selasa (22/8).

BACA JUGA: Pak Kades jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

“Kami tidak mungkin menurut terus, kasihan masyarakat. BPD ini seperti anggota dewan atau wakil rakyat di desa,” sambugnnya diamini sejumlah rekannya.

SA berujar, salah satu masalah yang sangat fatal terkait pembangunan jalan menuju ladang atau lahan pertanian dengan panjang sekitar empat kilometer.

BACA JUGA: KNPI: Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Desa

Jalan di dalam bahasa administrasi proyek desa itu adalah tebas tebang dan pelaksanaannya menggunakan DD.

Namun pada pelaksanaanya, lanjut dia, kades meminta bantuan salah satu perusahaan untuk memperbaiki jalan menggunakan alat berat. Artinya anggaran DD tidak digunakan karena sudah dibantu perusahaan.

“Tidak lama setelah itu, kades minta tanda tangan pihak perusahaan. Dimana di dalam kwitansi tertulis sewa alat berat senilai Rp60 juta, lalu untuk membeli kayu bulat Rp 20 juta. Pihak perusahaan tidak mau tanda tangan, karena mereka merasa tidak menerima uang itu,” jelasnya.

Selanjutnya bebernya lagi, proyek desa tahun 2015 itu, juga telah menjadi temuan dari pihak Inspektorat Kabupaten Katingan.

Dimana nilai temuanya mencapai angka Rp 81 juta yang sampai sekarang belum bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu masih ada sejumlah persoalan lain yang dituntut oleh pihaknya ada ada pertanggungjawaban.

Sementara itu, Camat Sanaman Mantikei Prancis Ssos ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan resmi tentang dugaan penyelewengan ADD dan DD. Namun dirinya sudah mendengar informasi tentang itu.

“Saya sudah perintahkan staf saya untuk menemui kades yang bersangkutan untuk menanyakan langsung terhadap masalah ini,” ucap Prancis.

Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan sudah menerima laporan atau pengaduan dari SA.

“Kemarin kami terima laporan itu,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Katingan, M Arsyad SH.

Menurut Arsyad, laporan itu akan dipelajari terlebih dulu oleh pihaknya. Setelah itu pihaknya akan membentuk tim dan langsung turun untuk pengecekan terhadap laporan tersebut.

“Pada intinya laporan yang disampaikan kepada kami pasti diproses dan ditindaklanjuti,” tegasnya. (eri/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Ada 900 Pengaduan tentang Kasus Dana Desa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler