Kades Jual Hutan Lindung Cagar Biosfer

Sabtu, 22 Maret 2014 – 14:14 WIB
Tim Satgas Penanggulangan Asap bersama anggota Brimob dan Polres Pelalawan menggunakan pompong menyusuri aliran sungai untuk memburu pelaku illegal logging di Suaka Margasatwa Kerumutan, Jumat (21/3/2014). Foto: Teguh Prihatna/Riau Pos.

jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Tanggap Darurat Penanggulangan Asap Riau menangkap Kepala Desa Tasikserai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Umar, Kamis (20/3).

Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di kawasan tersebut menyeret nama Umar. Mereka menyebut Umar membuat surat penjualan tanah di kawasan konservasi tersebut.

BACA JUGA: Sembilan Kecamatan Tidak Punya Penghulu

Lima dari sembilan orang yang diamankan dari Desa Tasikserai, Kecamatan Pinggir dibawa ke Posko Satgas Tanggap Darurat, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. Seorang di antaranya, Togar Simanjuntak mengaku membeli tanah dengan pengesahan surat dari Umar.

‘’Dia kami tangkap Kamis (20/3) dari pengembangan lima orang yang memberikan keterangan kemarin. Saat ini dia diamankan oleh jajaran Polres Bengkalis,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Riau Pos (Grup JPNN) kemarin.

BACA JUGA: Angin Kencang, Pelabuhan Ketapang Tutup Lima Jam

Dipaparkan Guntur, sebelumnya Selasa (18/3), Satgas Pemburu Pembakar Hutan dan Lahan di Kecamatan Pinggir menemukan tumpukan kayu hasil illegal logging di Kanal KM 28 dalam Desa Tasikserai dari jenis campuran yang sudah menjadi papan.

‘’Selanjutnya anggota Polsek Pinggir melakukan lidik kepemilikan mobil Daihatsu Taff GT BK 1325 VK yang ditemukan di tepi kanal dan mendapati orang yang bekerja di sana menanam sawit,’’ terang Guntur seperti dilansir Riau Pos (Grup JPNN) hari ini.

BACA JUGA: Pemilih Muda Kurang Minat Coblos Legislatif

Mereka inilah lima orang yang kemudian diamankan dan dibawa ke Posko Satgas untuk mengungkapkan permainan penjualan tanah di sana.

‘’Penyidikan menunjukkan bahwa surat pernyataan ganti rugi yang dimiliki dikeluarkan oleh Kepala Desa Tasikserai. Dia kami tangkap di kantor kepala desa bersama barang bukti dua batang pohon sawit, satu unit chainsaw dan delapan lembar surat pernyataan ganti rugi,’’ terang Guntur.

Atas perbuatannya, Umar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. ‘’Kami jerat tersangka dengan tindak pidana kehutanan pasal 92 ayat (1) UU No 18/2013 juncto pasal 55 dan 56 KUHP,’’ ungkap Guntur sambil mengatakan dengan penetapan ini pihaknya sudah menetapkan 82 orang tersangka.

Sebelumnya diberitakan, perambahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Desa Tasikserai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis benar-benar terjadi.

Bahkan pengakuan dari warga yang diamankan pihak Satgas Penanggulangan Bencana Asap, satu warga ada yang memiliki lahan 300 hektare. Lahan di Cagar Biosfer ini sudah lama diperjualbelikan. Diketahuinya luasan lahan yang dibuka di hutan yang dilindungi tersebut terungkap saat konferensi pers di posko satgas, Kamis (20/3).

Gubernur Riau H Annas Maamun sempat berdialog dan bertanya jawab dengan empat tersangka perambah asal Tasikserai. Keempatnya diduga membuka kebun di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB) Bengkalis itu.(fat/ali/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rafa Andika, Pemilik Kelamin Ganda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler