Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah

Jumat, 14 April 2017 – 08:45 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa.

Bukan hanya meningkatkan standar penyerapan untuk pemerintah desa, pemerintah pun mengaitkan penyaluran dana desa di Pemerintah Daerah dengan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).

BACA JUGA: Ingat! Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk...

Perubahan ini diharapkan bisa memperbaiki alur dana desa yang tercatat cukup lambat tahun ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, regulasi tersebut mengatur beberapa alokasi-alokasi dana yang diberikan ke daerah termasuk dana desa.

BACA JUGA: Jokowi: Dana Desa Harus Tingkatkan Perekonomian Desa

Salah satunya adalah penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) berdasarkan kinerja penyerapan dan penggunaan tahun sebelumnya.

Hal tersebut dinilai bisa memberikan efek jera kepada desa yang tidak melakukan penyerapan dan pelaporan tepat waktu.

BACA JUGA: Jokowi: Pastikan Betul Semua Desa Menerima Dana Desanya

Faktor ini diakui menjadi salah satu penyebab lambatnya kinerja penyaluran dana desa selama ini.

’’Dana itu harus ada peningkatan efektivitas dari penyaluran berdasarkan pada performance base. Artinya, penyaluran tahap berikutnya sangat bergantung pada penyerapan tahap sebelumnya,’’ tegasnya di Jakarta kemarin (13/4).

Selain itu, pihaknya juga mengubah skema penyaluran. Saat ini, alur dana desa tidak akan melalui Kementerian Keruangan ke pemerintah daerah.

Melainkan, pemerintah pusat bakal memberikan alokasi ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KKPN) di seluruh Indonesia.

Lembaga tersebutlah yang nantinya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penyaluran sampai tingkat desa.

’’Jadi, kami ingin mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Nanti baik monitoring, evaluasi, dan analisis kinerja pelaksanaan akan dilakukan oleh mereka,’’ tegasnya.

Dia menambahkan, kebijakan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang bakal didasarkan pendapatan negara dan penyerapan juga menjadi upaya pemerintah memperlancar dana desa.

Pasalnya, kasus dimana pemerintah daerah menahan dana desa dengan banyak alasan.

’’Nanti kalau penyerapan mereka lambat, mereka sendiri yang akan tanggung akibatnya,’’ jelasnya.

Dengan disahkan regulasi tersebut, lanjut dia, pemerintah baru bisa melakukan pencairan dana desa tahap pertama tahun ini.

Rencananya, pemerintah bakal menyalurkan dana desa bersama dengan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 28,6 triliun.

Alokasi tersebut bakal disebar ke 493 daerah yang sudah memenuhi syarat.

’’Jadi, Dana Desa yang bakal disalurkan adalah 13,2 triliun. Sedangkan, DAK yang disalurkan adalah Rp 15,6 triliun,’’ tegasnya.

Penyalurannya direncanakan bakal dilakukan pada periode April hingga Juni.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transimigrasi (Kemendes PDTT) Ahmad Erani Yustika menegaskan, tidak ada kebijakan yang akan mengurangi alokasi dana per desa seperti DAU.

Menurutnya, permenkeu yang baru tersebut hanya memberikan dua perubahan bagi penyaluran dana desa.

Pertama, standar penyerapan dana desa yang ditingkatkan. Sebelumnya, pemerintah desa harus memberikan laporan penyerapan minimal 50 persen untuk mendapatkan dana tahap selanjutnya.

Namun, kini pemerintah meningkatkan standarnya menjadi 75 persen penyerapan anggaran dan 50 persen hasil fisik.

’’Yang kedua adalah dana yang akan ditransfer langsung ke KPPN daerah. Ini upaya kami untuk mendorong mekanisme yang lebih efisien,’’ ungkapnya. (bil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Dorong Muslimat NU Berdayakan Nahdliyin Miskin


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
dana desa   Dau  

Terpopuler