jpnn.com - KOTA MANNA – Kepala Desa (Kades) Padang Serasan, Pino Raya, Kota Manna, Bengkulu akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya setelah perselingkuhannya terbukti.
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Inspektorat Bengkulu Selatan, ternyata kades Padang Serasan, Sa, terbukti selingkuh dengan istri orang yang dibuktikan dengan adanya surat perjanjian damai.
BACA JUGA: Perhatian! Ini Kabar Gembira Buat Honorer K2 Kemenag
“Karena dari LHP ternyata Kades terbukti selingkuh, maka mulai hari ini Kades, saya berhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).
Menurut Bupati, setelah diberhentikan sementara, maka selama diberhentikan, kades tidak akan menerima gaji. Sebagai penggantinya, Dirwan menunjuk pejabat sementara dari salah satu aparatur sipil negara (ASN) di kantor Camat Pino Raya.
BACA JUGA: Jengkel, Petani Ramai-ramai Buang Tomat ke Tempat Sampah
“Untuk penjabat kades sementara, saya akan tunjuk ASN di kantor Camat Pino Raya,” ujarnya.
Hanya saja, Bupati belum bisa memastikan berapa lama Kades Padang Serasan diberhentikan sementara. Namun dirinya memastikan selama masa pemberhentian, ia akan mempelajari kondisi di masyarakat Padang Serasan.
BACA JUGA: Siap-Siap Pengadilan Agama Dibanjiri Pasangan Cerai
Sehingga jika dengan kades diganti roda pemerintahan di desa tidak bisa berjalan normal atau bahkan bisa berjalan lebih normal, maka ada kemungkinan kades akan diberhentikan secara permanen.
Namun jika dengan pemberhentian sementara roda pemerintahan tidak bisa berjalan normal dan kondisi masyarakat kembali kondusif, maka pemberhentian sementara bisa dicabut dan jabatan kades dikembalikan ke posisi semula.
“Setelah kades diberhentikan sementara, saya akan evaluasi kembali roda pemerintahan di desa tersebut, setelah itu nanti baru akan saya putuskan apakah akan diberhentikan permanen atau dikembalikan lagi menjadi kades,” tutup Dirwan.
Diketahui, 5 Juni lalu Kades Padang Serasan digerebek orang tua dan suami wanita selingkuhannya ketika sedang berduaan dengan istri orang di tempat sepi daerah Slipi. Kemudian setelah itu antara kades dan keluarga wanita selingkuhannya berdamai yang dibuktikan adanya surat perjanjian damai.(369/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Balik, Volume Kendaraan di Tol Cipali Turun 11 Persen
Redaktur : Tim Redaksi