jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengapresiasi peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang pada libur Natal, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Peraturan itu berlaku di ruas jalan bebas hambatan tol mulai 23 Desember pukul 00:00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24:00 WIB.
BACA JUGA: Total Bisa Jutaan Orang Diangkat jadi CPNS
Kebijakan tersebut menurut Carmelita melegakan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan truk (Aptrindo) dan asosiasi logistik lainnya yang tergabung di Kadin.
"Kami (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun baru dan Lebaran," kata Carmelita di Jakarta, Selasa (6/12).
BACA JUGA: Demokrasi dan Kesejahteraan Belum Ditemukan di Indonesia
Dia menambahkan, kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah pada kelangsungan gerak ekonomi, walau dalam kondisi khusus.
Carmelita menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen, mengganggu jadwal ekspor dan impor ke dan dari kapal.
BACA JUGA: Ribut Usai Aksi 412, Dua Kader Golkar Ini Berdamai
Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tambah 25 Penyelam Cari Pesawat Skytruck
Redaktur : Tim Redaksi