Kadin Dorong Tiga UU Direvisi

Jumat, 06 Februari 2015 – 02:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia memandang ada tiga undang-undang di bidang ekonomi yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini. Oleh karena itu dalam waktu dekat Kadin akan mengajukan proses revisi undang-undang (UU) tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Ada beberapa undang-undang yang sedang menjadi pembicaraan kami, seperti Undang-Undang Kadin, Undang-Undang Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Tiga undang-undang itu sepertinya sudah tidak up to date dan perlu direvisi," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur kemarin (5/2).

BACA JUGA: Jokowi Akan Jadi Presiden RI Terburuk Andai Lakukan Ini

UU yang yang menjadi sorotan pertama, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang memayungi organisasi pengusaha. Kalangan pengusaha menilai selayaknya UU ini direvisi atau disesuaikan dengan situasi terkini.

"UU Kadin perlu direvisi karena dibuat tahun 1987 atau hampir 30 tahun yang lalu, situasinya tentu beda," katanya.

BACA JUGA: Badrodin Haiti Harus Hati-hati

Dalam pandangan Natsir, UU tersebut harus dibahas kembali lantaran Kadin diibaratkan sebagai lembaga setengah pemerintah. Bedanya, kata dia, lembaga pemerintahan lainnya ditunjang kas negara sementara Kadin dibiayai anggotanya.

"Kita pakai kas sendiri. Jadi perjuangan Kadin sekarang sangat besar sekali terhadap dunia usaha," kata dia.

BACA JUGA: Dukung BG Dilantik, Pin Save Polri Dibagikan di Bundaran HI dan Istana

Kedua, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang menurut Natsir telah banyak menyimpang. Dia mengaku mendukung program hilirisasi mineral yang tertuang dalam UU tersebut. Namun seharusnya perlu persiapan dan perencanaan yang matang agar tidak banyak pihak yang dirugikan.

"Jangan sampai kontraktor, suplier hingga masyarakat dirugikan. Atau justru menambah pengangguran," sebutnya.

Yang ketiga, pihaknya ingin mengajukan revisi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Menurutnya, banyak aturan persaingan usaha yang tidak sesuai zaman, sehingga UU nya harus direvisi. "Bukan hanya perilaku manusia nya yang sudah tidak sehat, tetapi UU juga harus disehatkan supaya sesuai perkembangan zaman. Persaingan usaha yang tidak sehat menjadi sehat," ucapnya.

Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerjasama Perdagangan Internasional Ratna Sari Loppies meambahkan, wewenang pemerintah dalam UU Persaingan Usaha yang dibuat tahun 1999 terlalu besar. Akibatnya, intervensi pemerintah teraebut justru membuat persaingan menjadi tidak sehat.

"Intervensi pemerintah itu seperti menentukan arga batas bawah maupun batas atas," tandasnya.

Ratna menyadari, intervensi yang dilakukan pemerintah wajar dilakukan. Namun, itu bisa dilakukan jika harga barang dan jasa terlalu fluktuatif. Meski demikian, kebijakan ini tetap saja kontraproduktif dengan larangan KPPU mengintervensi harga dan tarif apapun.

"Sebaiknya dipertimbangkan baik-baik, pemerintah jangan mengintervensi terlalu dalam, tapi harus menjaga supaya persaingan fair dan kondusif," jelasnya.(wir/agm)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Zaenal Tahir = Menikam Ketua KPK dari Belakang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler