Kadin Jatim Bersyukur Kegiatan Produksi di Sejumlah Pabrik Masih Diizinkan

Rabu, 07 Juli 2021 – 18:50 WIB
Penyekatan PPKM Darurat di Bundaran Waru, Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAWA TIMUR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersyukur kegiatan produksi di sejumlah pabrik di wilayah Jawa Timur, masih diperbolehkan. Situasi ini dipastikan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

Kadin menilai, kegiatan produksi bisa dijalankan sehingga perekonomian di daerah masih bisa bergerak dengan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat.

BACA JUGA: Pandemi bukan Main-main, Polisi Bakal Terus Menindak Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

“Covid-19 bisa terkendali jika semua masyarakat, pengusaha dan karyawan sama-sama sadar dan taat kepada aturan protokol kesehatan. Industri harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto.

Untuk itu menurut Adik, vaksinasi harus dipercepat. Dalam hal ini, Pemda setempat harus kooperatif, cepat dan sigap dalam melakukan penanganan.

BACA JUGA: Kondisi Ekonomi Sedang Sulit, Kadin Jatim Minta Revisi PP 109 Dibatalkan

“Saya sangat mengapresiasi kepala daerah yang cekatan, kooperatif dan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kepala daerah di sekitarnya. Ini menjadi salah satu kunci, bersinergi dengan kepala daerah lain dalam menangani penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Percepatan pemberian vaksin menurut Adik sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan menargetkan satu juta vaksin per hari pada Juli dan dua juta vaksin pada Agustus.

BACA JUGA: Bantu Pemerintah Atasi Covid-19, SiCepat Ekspres Alokasikan Dana Rp10 Miliar

Berbagai program vaksinasi digelar oleh pemerintah dengan menggerakkan seluruh elemen. Pemerintah juga memberikan program vaksinasi untuk UMKM.

Terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler