jpnn.com, YOGYAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (KADIN Jatim) meminta pemerintah untuk lebih hati–hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan, terlebih di situasi pandemi.
Oleh karena itu, Kadin Jatim mendesak pemerintah menghentikan dan membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012, tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
BACA JUGA: Ingat, Pegadaian Tidak Memungut Biaya Apa pun
Faktanya, kinerja Industri Hasil Tembakau terus menerus mengalami tekanan, pada 2020 penurunan terjadi sangat signifikan 9.7 persen.
Dan, bila kebijakan ini terus dilanjutkan maka bukan kinerja akan terus turun, tetapi juga bisa membahayakan keberlangsungannya karena dilakukan pada situasi yang kurang tepat. Sebagai dampaknya IHT dan mata rantainya akan tertekan termasuk buruh, petani tembakau dan cengkih yang akan merugi.
BACA JUGA: Tegas, RTMM SPSI Yogyakarta Tolak Revisi PP 109
“Rencana revisi yang digulirkan pasti sangat merugikan mereka, maka kami meminta untuk dibatalkan saja. Tidak perlu ada revisi lagi, terlebih di saat pandemi COVID-19,” ujar Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto.
Adik mengakui, selama ini industri dan petani tidak pernah dilibatkan dalam penetapan aturan tersebut. Sehingga Kadin menilai, aturan itu dibuat secara sepihak dan terkesan memaksakan kehendak satu kelompok.
BACA JUGA: Kiki The Potters Ungkap Penyebab Nikita Mirzani Takut Kepada Dirinya, Oh Ternyata..
“Ini tidak baik karena negara kita berdasarkan demokrasi. Aturan yang dibuat harus mewakili kepentingan semua kelompok,” tegasnya.
Untuk itu, Kadin Jatim melalui Kadin Indonesia akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat.
“Kami akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar memperhatikan nasib industri dan petani juga. Jangan kemudian penerimaan cukai rokok digenjot tetapi disisi lain justru membuat aturan yang mematikan industri rokok,” serunya.
Selain Kadin Jatim, aspirasi dari daerah juga disuarakan oleh Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rencana ini dinilai RTMM DIY tidak tepat di saat situasi ekonomi belum kondusif akibat pandemi Covid-19.
“Revisi PP 109 akan menjadi persoalan serius di tengah situasi ekonomi yang tidak kunjung pulih dan hanya akan memperparah situasi,” tegas Waljid Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy