JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditundaPasalnya, aturan yang berlaku efektif tanggal 22 Desember 2010 telah menyebabkan biaya tinggi di kalangan industri
BACA JUGA: Garuda Hentikan Operasional Pesawat Boeing 737 Klasik
Seperti, pembebanan bea masuk itu menaikkan harga bahan baku sekitar 5 persenKetua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, penerbitan peraturan tersebut cukup menekan industri
BACA JUGA: Kondisi Jalan Nasional Disorot
"Kami menyatakan keberatan atas diterbitkannya PMK tersebutBACA JUGA: Selangkah Lagi, RI Menuju Investment Grade
PMK nomor 241 itu sebagai perubahan keempat atas PMK 110/PMK.010/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang imporDalam aturan baru tersebut menyebutkan tiap barang impor dikenai bea masuk sebesar lima persenPadahal dalam aturan lama tidak diberlakukan bea masuk alias 0 persen
"Bea masuk atas bahan baku pangan dan penunjang seperti pupuk bisa mengganggu ketersediaan panganSerta memicu inflasi karena kenaikan harga panganSelain itu bakal menurunkan daya saing industri dan memperburuk iklim investasi, sehingga mendorong industri jadi trader atau pedagang," urai Suryo
Diuraikan pula, sejak diberlakukan Desember lalu, kebijakan tersebut cukup menekan bisnis industri yang mengandalkan bahan baku dan barang modal imporSebab, peraturan yang dianggap tanpa proses sosialisasi itu menambah beban biaya, terutama yang sudah dalam proses pengapalan dan bongkar muat.
Ditambahkan Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter Kadin Haryadi Sukamdani, industri menderita kerugian cukup besarDicontohkan sektor elektronik bisa menanggung beban Rp 1 miliar per hari atas bea masuk tersebut"Sejumlah keluhan sudah muncul, antara lain industri terigu dengan bahan baku gandum dan sektor farmasi yang membutuhkan bahan baku obat dalam skala besar," ucapnya(res/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Pertimbangkan Ganti Dirjen Pajak
Redaktur : Tim Redaksi