Kadin Minta Skema Pembiayaan Transportasi Diubah

Rabu, 04 September 2019 – 11:39 WIB
KADIN. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta skema pembiayaan transportasi sama dengan skema pembiayaan infrastruktur, yakni memiliki tenor dan waktu pengembalian berjangka panjang dan bunga yang kompetitif. 

“Saat ini, skema pembiayaan bagi sektor transportasi nasional masih berjangka waktu pendek dengan beban bunga yang cukup tinggi,” ujar Komite Tetap Kadin Perhubungan Bidang Perhubungan Laut Nova Y Mugijanto dalam diskusi Mewujudkan Transportasi Umum yang Andal, Efisien dan Berdasay Saing melalui Skema Pembiayaan Infrastruktur di Jakarta, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Melambat

Menurutnya, jenis usaha di sektor transportasi merupakan sektor usaha yang padat modal dan padat karya dengan tingkat pengembalian investasi yang panjang.

“Karena itu diperlukan skema pembiayaan dengan jangka waktu yang panjang,” katanya.

BACA JUGA: Perbedaan Kebijakan Pusat dan Daerah Kerap Dikeluhkan Para Investor

Untuk itu, Kadin mengusulkan agar angkutan barang dan penumpang bisa dimasukkan sebagai pendanaan infrastruktur seperti yang tertuang dalam PM Keuangan Nomor 100/PMK 010/2009.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menuturkan pembiayaan sektor transportasi dan infrastruktur yang efektif mampu mendongkrak industri yang memiliki daya saing.

BACA JUGA: Kemnaker : Pemangku Kepentingan Terus Perkuat Vokasi

Menurut dia, peran transportasi sangat penting dalam sistem konektivitas yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pemerataan pembangunan ekonomi serta kedaulatan bangsa.

“Pengembangan sistem transportasi yang andal, efisien dan berdaya saing akan serta merta menstimulus pembangunan di bidang ekonomi,” katanya.(Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KADIN: RUU Pertanahan Jangan Menghambat Iklim Usaha dan Investasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler