Perbedaan Kebijakan Pusat dan Daerah Kerap Dikeluhkan Para Investor

Rabu, 17 Juli 2019 – 14:18 WIB
Investasi. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menuturkan ketidaksesuaian kebijakan pusat dan daerah menjadi kendala utama dalam meningkatkan pertumbuhan investasi di dalam negeri. Menurut Rosan, para investor paling banyak mengeluhkan soal adanya perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Perbedaan kebijakan pusat dan daerah, itu salah satu keluhan utama yang ada di para investor. Misalnya investor asing masuk ke Indonesia, ketemu pemerintah pusat, investasi persyaratannya A, B, C, D. Begitu masuk ke pemda, itu jadi E, F, G, sampai Z," ujar Rosan.

BACA JUGA: Kemnaker : Pemangku Kepentingan Terus Perkuat Vokasi

Karena itu, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan. Pasalnya, kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk memperbaiki masalah perizinan dinilai masih tidak cukup. Ada juga masalah produktivitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan.

Permasalah lain ialah tentang kepastian hukum dan perizinan. Hal itu juga menjadi sorotan para investor. Mengenai hal itu, sebelumnya Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo mengatakan para gubernur harus melepas baju dan warna politik saat menjalankan tugas agar investasi berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Panggung Politik Mulai Tenang, Pengusaha Senang

"Karena bukan seperti apa-apa, di pemerintah daerah untuk investasi, contohnya Jakarta, itu ketakutan karena aturan-aturan banyak yang masih terhambat," ungkap Prasetyo.

Pihaknya mengaku akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membicarakan apa yang harus dilakukan guna menggaet investasi seperti arahan Presiden Joko Widodo. Dalam kasus DKI, salah satu yang mengemuka ialah soal kepastian hukum. Saat ini Pemprov DKI memaksakan untuk melakukan perubahan terhadap kerja sama yang dijalin dengan operator air bersih.

BACA JUGA: Jokowi Berjanji Bangun Infrastruktur Sampai ke Kawasan Persawahan

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan bahwa kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan air bersih tidak melanggar aturan perundangan. Pemerintah sendiri telah memiliki skema kerja sama antara badan usaha dan pemerintah atau public private partnership (PPP) untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dasar.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KADIN: RUU Pertanahan Jangan Menghambat Iklim Usaha dan Investasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler