Kadin: Restrukturisasi Industri Elektronika

Jumat, 06 November 2009 – 17:56 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Riset dan Teknologi, Rachmat Gobel menegaskan bahwa restrukturisasi dan reorientasi terhadap kebijakan pengembangan industri elektronika nasional perlu dilakukan sesegera mungkin.

“Kita tidak bisa lagi bermain dengan waktu, tuntutan ini sudah sangat mendesak agar kita tidak tertinggal dan hanya menjadi pasar yang empuk oleh negara pasaing,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/11).

Menurutnya, kurang mampunya perkembangan seperti dalam kasus Fairchild dan National Semiconductors pada tahun 1980-an harus dihindariPadahal, pada awal 1970-an dua perusahaan multinasional AS, Fairchild dan National Semiconductors melakukan relokasi perakitan semi konduktornya di Indonesia, sehingga saat itu sebetulnya industri elektronika Indonesia  sudah melakukan loncatan.

Namun kemudian, pada tahun 1984 karena iklim investasi tidak menguntungkan di Indonesia, para investror pun memindahkan pabriknya ke Malaysia yang mempunyai visi kebijakan lebih baik dan hingga saat ini industri elektronika Malaysia menjadi jauh lebih berkembang dan maju.

Oleh karena itu, terang dia, tantangan pengembangan industri elektronika nasional adalah menentukan kebijakan yang mampu memberi arah secara tepat dan jelas terhadap pelaku industri dengan tahapan dan target yang terukur.

“Semua pihak perlu mendorong industri  elektronika nasional untuk melakukan loncatan ke tahap produksi yang lebih tinggi, agar produk yang dihasilkan tidak tertinggal oleh trend permintaan pasar,” jelasnya.

Disebutkan, langkah awal yang dibutuhkan adalah penyamaan presepsi dan harmonisasi baik antara sesama instansi pemerintah yang terkait

BACA JUGA: Pelayanan Satu Pintu Masuk Program 100 Hari

Yakni, perindustrian, perdagangan, keuangan, pendidikan, penegak hukum, dan lain sebagainya.

“Sangat penting untuk menumbuhkan sinergi yang kuat dari setiap elemen bangsa, serta keberpihakan untuk secara konsisten bahu-membahu mendorong berkembangnya industri manufaktur nasional pada umumnya dan khususnya industri elektronika dalam negeri,” imbuhnya


Terkait pengamanan pasar domestik elektronik, pemerintah diminta segera mengantisipasi secara efektif untuk menangkis serbuan produk impor

BACA JUGA: Pabrik Gula Berumur Ratusan Tahun

Pada produk elektronik, konsumsi pasar dalam negeri hanya menyerap sekitar 34 persen dari produksi nasional atau senilai Rp 9,8 triliun dari total ceruk pasar domestik yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 24 triliun
Sisanya merupakan produk impor baik legal maupun ilegal.

Dijelaskan, dunia usaha tentunya memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri terutama untuk mengantisipasi krisis global

BACA JUGA: IMF Dituding Kacaukan Harga Gula

Misalnya, seperti dikeluarkannya  Permendag Nomor 56/M-DAG/PER/DAG/2008  yang terbit  tanggal 1 November 2008, dimana pemerintah  memperketat kegiatan importasi komoditas tertentu termasuk elektronika, dengan menunjuk hanya lima pelabuhan, yaitu  Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, serta beberapa bandara sebagai pintu masuk produk impor.

“Saat ini memang sangat diharapkan langkah-langkah semacam ini dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu, karena telah terbukti mampu menggerakkan industri nasionalSelain itu, bisa dibayangkan pula apabila pengamanan pasar domestik diterapkan dengan baik, pertumbuhan industri akan terus berlangsung dan lapangan kerja dengan peningkatan skill akan bertambah,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/11).

Semenetara itu, Rachmat juga sempat menyebutkan beberapa langkah-langkah lain yang isa dilakukan oleh pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan dan pengamanan pasar di dalam negeriAntara lain, harmonisasi Tarif Bea Masuk  agar memberi ruang kepada pelaku industri, termasuk industri komponen untuk memanfaatkan potensi pasar secara optimal dan mempercepat penerapan SNI yang mengadopsi pasar global“Mengenai penerapan SNI, hal ini tidak saja untuk mengurangi penyelundupan, namun sekaligus untuk melindungi konsumen,” imbuhnya.

Selanjutnya, medorong pengalihan produksi produk elektronika dasar ke UKM, dengan meningkatkan kemampuan akses mereka terhadap tekonologi, memberikan insentif untuk masuk dan berkembangnya elektronika berbasis digital di dalam negeri, serta meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang elektronika melalui pembenahan sistem pendidikan dan peraturan ketanaga kerjaan juga sangat diperlukan.

 “Dipastikan langkah-langkah tersebut mampu untuk memperkuat basis industri elektronika nasional, sekaligus untuk mencapai target lahirnya industri telematika nasional yang handal pada 2020 mendatang,” lanjutnya yang juga menambahkan bahwa saat ini Indonesia memiliki pasar domestik yang sangat besar  yang selama ini belum dioptimalkan sebagai keunggulan daya saing, sekaligus untuk modal utama dalam pengembangan sektor riil, khususnya industri manufaktur.

“Bagaimana pun perlu diketahui bahwa pasar domestik merupakan modal untuk memperdalam struktur industri manufaktur dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional,” tandasnya(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Gula Aman sampai Maret 2010


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler