Seperti diketahui, RUU PPN yang mengatur tentang jangka waktu pengajuan restitusi PPN itu, ternyata tidak sejalan dengan stimulus ekonomi yang pernah dijanjikan oleh pemerintah
BACA JUGA: Warga Blokir Proyek Bandara DEO
Saat ini, hal itu justru dianggap menimbulkan beban baru bagi pasar domestik yang selama ini menjadi andalan dan telah teruji selama krisis ekonomi global.Hidayat menjelaskan, hal ini bertentangan pula dengan apa yang ditempuh pemerintah negara-negara lain, yang melakukan berbagai upaya untuk mengefisiensikan biaya-biaya ekonomi dan meningkatkan daya saing perusahaan
Selain itu, dengan RUU PPN tersebut, lanjut Hidayat, target (pertumbuhan) ekonomi dikhawatirkan tidak akan tercapai
BACA JUGA: Newmont Persiapkan Kaderisasi Tenaga Lokal
Bahkan menurutnya, hal itu akan berakibat pada terhambatnya peluang penciptaan lapangan kerja, serta meningkatnya pengurangan tenaga kerja dan pengangguran khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang tidak bisa surviveBACA JUGA: Harga Daging Sapi Naik Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minggu Ini Pemerintah Umumkan Impor Gula
Redaktur : Tim Redaksi