Kadinkes Kampar Sempat Rapat dengan 31 Kepala Puskesmas Sebelum Kena OTT

Senin, 15 Mei 2023 – 18:40 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das'at dan salah satu kepala puskesmas di Kampar yang terjaring OTT Polda Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das'at diduga memeras sebanyak 31 kepala puskesmas.

Sebelum ditangkap kepolisian, dia sempat rapat untuk membahas pengurusan perkara korupsi yang ditangani oleh Polda Riau.

BACA JUGA: Terseret Korupsi, Kadinkes Kampar Pungut Uang dari Kepala Puskesmas untuk Urus Kasus

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) AKBP Iwan P Manurung menjelaskan pihaknya menetapkan Zulhendra Das'at dan salah satu kepala Puskesmas berinisial RA sebagai tersangka pada Sabtu (13/5).

Keduanya juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polda Riau. Dari pemeriksaan Subdit III Krimsus Polda Riau, terungkap bahwa Kadinkes sempat mengumpulkan sebanyak 31 kepala puskesmas di Kampar untuk mengadakan rapat.

BACA JUGA: Isi Rekening Kadinkes Lampung Sudah Dilihat, KPK Bakal Panggil Lagi Reihana Pekan Depan

“Kedua tersangka ini mengumpulkan atau memerintahkan kepada kurang lebih 31 kepala puskesmas di Kabupaten Kampar,” kata AKBP Iwan di Mapolda Riau, Senin (15/5).

Rapat itu dilaksanakan pada 8 Mei 2023. Dalam rapat itu, Kadinkes memerintahkan kepada 31 kepala puskesmas untuk menumpulkan dana.

BACA JUGA: Selesai Berikan Klarifikasi LHKPN ke KPK, Kadinkes Lampung Bilang Begini

“Dalam rapat itu tersangka ZD memerintahkan para kepala puskesmas untuk mengumpulkan dana yang telah disepakati oleh mereka yaitu Rp 10 juta,” lanjutnya.

Dana itu gunanya untuk menyelesaikan permasalahan kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas yang sedang diusut oleh Krimsus Polda Riau.

“Dana untuk mengurus kasus yang saat ini Ditangani Subdit Tipikor terkait dengan Jamkesmas  2022. Tersangka ZD saat itu sudah menjabat Kadinkes Kampar,” ungkap AKBP Iwan.

Tepatnya pda 12 Mei 2023, dana tersebut diserahkan kepada orang kepercayaan Kadinkes, yakni tersangka RA di Hotel Furaya Pekanbaru.

Saat penyerahan itulah RA ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 85 juta. Selanjutnya penyidik mengejar Kadinkes di kediamannya di Kampar.

“Dari 31 kepala puskesmas di Kabupaten Kampar, ada sekitar 9 kepala puskesmas baru menyerahkan anggaran tersebut,” ungkap Iwan.

Saat ini Tim Subdit III dipimpin III Kompol Faizal Ramzan masih melakukan pengembangan terkait perkara ini.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari masalah dana itu diserahkan di masing-masing puskesmas. Terkait dari mana anggarannya dapat, dari mana lokasi, apa dari siapa itu nanti masih kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Iwan.

Perbuatan Kadinkes dan anak buahnya itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, dan percobaan suap kepada penyelenggara negara yakni penyidik di Polda Riau.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler