Kadis PUPR Kota Kupang jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya

Jumat, 03 Juni 2022 – 21:38 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim (ANTARA/Benny Jahang)

jpnn.com, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Kupang BHN sebagai tersangka pemerasan.

Penyidik Kejati NTT langsung menjebloskan tersangka BHN ke tahanan

BACA JUGA: Sepekan Penahanan Gary Iskak, Sang Istri Curhat Begini

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan BHN ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang setelah penyidik mengantongi cukup bukti melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dia menjelaskan tersangka sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT hampir dua jam.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon Agung Sebagai Tersangka

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena sesuai hasil penyidikan ada unsur tindak pidana pemerasan yang melibatkan tersangka," kata Abdul Hakim di Kupang, Jumat (3/6). 

Sejauh ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati NTT baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. 

BACA JUGA: Korupsi Honor Satpol PP Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

"Untuk sementara belum ada yang lainnya,” ungkapnya. 

Namun, lanjut dia, penyidik memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pemerasan ini. 

Kadis PUPR Kota Kupang BHN sebelumnya ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas Kejati NTT dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler