KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon Agung Sebagai Tersangka

Jumat, 03 Juni 2022 – 17:09 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.

Kedua pihak itu terlibat dalam suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: Oalah, Ternyata Gegara Kasus Ini Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya awalnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6). Sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap itu.

Dari sepuluh orang tadi, KPK mengambil keputusan menetapkan empat tersangka.

BACA JUGA: Berapa Dolar yang Diamankan KPK dari OTT eks Wali Kota Yogyakarta?

"Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan mereka tersangka pemberi suap ialah Oon.

BACA JUGA: KPK OTT Kepala Daerah di Yogyakarta, Siapa Dia?

Lalu, tersangka penerima suap ialah Haryadi dan ajudannya Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.

Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

Sebagai pemberi, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu penerima, Haryadi Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK lalu menahan Haryadi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Triyanto di Pomdam Jaya Guntur. Terakhir, Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Amankan Uang Rp 1,024 Miliar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler