Korupsi Honor Satpol PP Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

Kamis, 02 Juni 2022 – 23:39 WIB
Kejati Sulsel telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar tahun 2017-2020 ke tahap penyidikan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar 2017-2020.

"Dalam waktu dekat, tim penyidik Kejati Sulsel akan menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, di Makassar, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Dia menjelaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan operasi intelijen terkait dugaan korupsi pada institusi Satpol PP Makassar.

Selain itu, sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel R. Febrytrianto, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Subiakto Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba, Lihat

Menurut Soetarmi, saat ekspos ditemukan sejumlah fakta adanya indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar selama 2017-2020.

Modus operandi kasus korupsi honorer itu berawal dari penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan.

BACA JUGA: Wali Kota Bandar Lampung Tak Berniat Mempersulit SK PPPK Guru, tetapi

Namun, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO ternyata tidak pernah bertugas.

"Namun, anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut," ujar Soetarmi.

Kendati demikian, pihaknya belum merinci siapa calon tersangka tersebut.

Sejauh ini penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa 30 saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kerugian negara sudah ada, tetapi kami belum ekspose, sebab masih didalami penyidik. Nilainya kemungkinan akan bertambah karena dimulai sejak 2017 hingga 2020," katanya menegaskan. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler