Kadisdik Minta Kuota Siswa Baru dari Luar Daerah Dibatasi

Selasa, 30 Mei 2017 – 00:14 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Mulai tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK ditangani Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ismunandar mengharapkan, Disdik Sulsel dalam menentukan kuota siswa baru SMA dan SMK di Makassar, lebih mengutamakan calon siswa yang berdomisili di Makassar. Jadi, kuota dari luar daerah lebih dibatasi.

BACA JUGA: Syarat Khusus PPDB, Sekolah Buat Persyaratan Sesuai Program Keahlian

"Setelah lulus di SMP, tentu mereka akan lanjut ke SMA. Kita berharap SMA/SMK di Makassar dibatasi kuota daerahnya sehingga siswa di Makassar dapat tertampung," harap Ismunandar.

Jangan sampai, lanjut Ismunandar, siswa di Makassar harus keluar daerah mencari sekolah, karena tidak tertampung. Sedangkan orang dari luar daerah yang tertampung di kota.

BACA JUGA: Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Batas Maksimal 17 Kilometer

Sementara untuk PPDB tingkat SD dan SMP lebih diperketat. Sekolah tidak boleh lagi menambah jumlah siswa di luar kuota yang ditentukan.

Ismunandar mengatakan, disdik masih membahas petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun ada beberapa hal sudah dipastikan akan diterapkan.

BACA JUGA: Bupati Luwu Utara Selamat dari Maut, Sempat Mengeluh Sakit Dada

Salah satunya terkait pembagian kuota jumlah siswa baru. Setelah Disdik mengumumkan jumlah kuota, kata dia, pihak sekolah dilarang untuk melakukan penambahan.

"Acuan kuota per kelas, kita merujuk standar pelayanan pendidikan. Dalam standar layanan pendidikan, jumlah siswa per kelas untuk SD 32 siswa dan SMP 36 siswa," kata Ismunandar, saat ditemui di Balaikota, Senin (29/5).

Selain itu, salah satu peraturan yang diperketat adalah penerimaan murid baru di sekolah dasar. Juknis Disdik mensyaratkan calon murid SD minimal berusia tujuh tahun. Usia tersebut dianggap aman sudah mampu menjalani proses belajar mengajar.

"Kalau usia di bawah tujuh tahun, harus memiliki surat rekomendasi dari psikolog yang menunjukan jika anak tersebut sudah bisa ikut belajar," jelas Ismunandar, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).

Dia menambahkan, dari beberapa hasil penelitian kalangan psikolog, usia di bawah tujuh tahun kebanyakan belum sepenuhnya dapat menerima pelajaran. Anak terkesan dipaksa belajar seperti membaca dan menulis. (bay/kas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Cantik Ini Kecelakaan, Kondisinya Bikin Khawatir


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler