Syarat Khusus PPDB, Sekolah Buat Persyaratan Sesuai Program Keahlian

Minggu, 28 Mei 2017 – 15:35 WIB
Siswa-siswi SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK tidak dipaparkan ketentuan khusus mengenai tes minat bakat bagi calon siswa SMK.

Artinya, sekolah dituntut berimprovisasi sendiri dalam membuat persyaratan sesuai dengan program keahlian yang ada.

BACA JUGA: Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Batas Maksimal 17 Kilometer

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman membenarkan, bahwa terkait tes minat bakat SMK akan dilakukan oleh sekolah masing­masing.

Sekolah dipersilahkan untuk merancang syarat khusus yang diperlukan sesuai jurusan dan standar yang dibutuhkan dunia industri.

BACA JUGA: Mendikbud Muhadjir Adopsi Sistem Zonasi Pendidikan di Jawa Timur

Tes minat bakat sangat menentukan siswa akan diterima atau tidak di SMK negeri.

UN hanya satu tahap seleksi. Jika gagal mengikuti tes minat bakat, maka calon siswa tidak ada harapan lagi masuk SMK negeri.

BACA JUGA: Tahun Ini Targetkan Tiap Kecamatan Satu SD dan SMP

“Gagal langsung daftar ke swasta. Karena sudah tidak ada jalur lain dan waktunya sudah habis,” kata Saiful seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (27/5).

Bila dalam PPDB SMK tahun lalu sudah berlaku syarat khsus yang selaras dengan jurusan. Seperti calon peserta didik perhotelan yang tingginya tidak boleh kurang dari 165 sentimeter.

Tahun ini, siswa diterima dulu dengan nilai UN baru dites.

Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dispendik Jatim Ema Sumiarti menambahkan, selain tes minat bakat, calon peserta didik SMK untuk bidang keahlian teknologi dan rekayasa harus melampirkan hasil tes kesehatan yang menerangkan pendaftar tidak buta warna.

Terkait sistem zonasi, Ema memastikan seleksi tetap akan mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju.

Dengan demikian, siswa yang mendaftar di sekolah dalam zonasi sebagai pilihan pertama akan lebih diprioritaskan dari pada siswa luar zonasi.

“Nanti sistem yang akan menyeleksi sendiri,” terang dia.

Seperti diketahui, juknis PPDB SMA 2017 memberikan tiga alternatif pendaftaran. Diantaranya ialah pilihan pertama mendaftar di dalam zonasi dan pilihan kedua di luar zonasi.

Alternatif kedua, pilihan pertama dalam zonasi dan pilihan kedua dalam zonasi. yang ketiga, pilihan pertama luar zonasi dan pilihan kedua dalam zonasi.

Di Surabaya sendiri terdapat 22 SMA negeri yang dibagi dalam lima zonasi. (psy/nur)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler