Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih

Rabu, 15 Mei 2024 – 19:40 WIB
Kepala Dinas Pendidikan, Tengku Fauzan Tambusai saat ditahan Kejati Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan, Tengku Fauzan Tambusai ditahan Kejati Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 2,3 miliar lebih di Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau pada 2022 lalu.

Pria yang akrap disapa Fauzan itu memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Riau, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA: Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru

“TFT diperiksa sebagai saksi. Kapasitasnya sebagai PLT Sekwan DPRD Riau,” Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Rabu petang.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian Fauzan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

BACA JUGA: Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar

“Setelah diperiksa sebagai saksi, kami gelar perkara serta ekspos dan hasilnya berkesimpulan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau,” jelasnya.

Dugaan korupsi itu dilakukan Fauzan dari awal September hingga Desember 2022.

BACA JUGA: Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi

Fauzan disangkakan dengan pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Fauzan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, untuk mempermudah proses penyidikan,” tutur Bambang.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler