jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Tengku Fauzan Tambusai tetap terlihat tersenyum lebar seusai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Fauzan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 15 Mei 2024 sejak pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
Dia diperiksa terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau 2022 lalu senilai Rp 2,3 miliar lebih.
Pantauan JPNN.com, Fauzan keluar dari gedung Kejati Riau, sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA: Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Saat keluar Fauzan tampak mengenakan rompi orange. Tidak dengan wajah murung, Fauzan justru tersenyum lebar saat dibawa ke mobil tahanan.
“TFT diperiksa sebagai saksi. Kapasitasnya sebagai PLT Sekwan DPRD Riau,” Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Rabu petang.
BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian Fauzan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, kami gelar perkara serta ekspos dan hasilnya berkesimpulan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau,” jelasnya.
Dugaan korupsi itu dilakukan Fauzan dari awal September hingga Desember 2022.
Fauzan disangkakan dengan pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Fauzan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, untuk mempermudah proses penyidikan,” tutur Bambang. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito