jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menyerahkan kajian perluasan larangan motor melintas kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Kamis (7/9) hari ini.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melaporkan kajian lalu lintas terlebih dahulu kepada gubernur sebelum menguji coba kebijakan perluasan larangan motor ini.
BACA JUGA: Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D
"Besok saya masih akan ketemu Pak Gubernur dulu untuk laporan," ujarnya, Rabu (6/9).
Menurut Andri, kebijakan pelarangan motor ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
BACA JUGA: Kabar Baik! Angkot KWK Bakal Digratiskan
Dia menjelaskan, kedua produk hukum tersebut mengatur beberapa kriteria bisa diterapkannya pelarangan sepeda motor. Misalnya sudah tidak adanya keseimbangan antara ruas jalan dengan volume kendaraan.
"Diatur juga kita boleh lakukan larangan asal tersedia jaringan angkutan umum massal. Di ruas yang akan dilakukan pelarangan sudah ada Koridor 1 Transjakarta," katanya.
BACA JUGA: Dinas Perhubungan Rombak 120 Trayek Angkot KWK
Lebih jauh Andri mengungkapkan, dalam aturan itu juga diatur mengenai batasan kualitas lingkungan di kawasan tersebut. Kemudian mengenai masalah keselamatan.
"Sebanyak 60 persen kecelakaan itu disebabkan oleh sepeda motor," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya telah dijadwalkan uji coba perluasan larangan sepeda motor akan dilakukan mulai 12 September. Sementara pemberlakukan pada 12 Oktober mendatang. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disdik Isyaratkan Ogah Ikuti Instruksi Djarot Soal Lelang Rehabilitasi Sekolah
Redaktur & Reporter : Adil