jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau C dan D pada pekan ini.
Kebijakan ini diambil setelah adanya perbaikan yang dilakukan pihak pengembang dalam pelaksanaan reklamasi.
BACA JUGA: Kementerian Lingkungan Hidup Diminta Berpartisipasi Beri Solusi Sebaran Debu di Cirebon
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, ada 11 poin yang harus dibenahi pengembang Pulau C dan D. Seluruh poin tersebut sudah diperbaiki, sehingga moratorium pun dicabut.
"Terkait sanksi administratif Pulau C dan D dalam catatan LHK bulan Mei tahun lalu ada 11 poin dan semua sekarang sudah diselesaikan," ujarnya di Kantor Menko Maritim, Jalan MH Thamrin, Rabu (6/9).
BACA JUGA: Haji Lulung Minta Pembahasan Perda Reklamasi Segera Dilanjutkan
Menurut Siti, saat ini pencabutan sanksi tersebut masih dalam proses. Pihaknya akan mengeluarkan surat secara resmi untuk pencabutan sanksi pada pekan ini.
"Ini baru akan dicabut, SK-nya lagi dibuat. Pekan ini sudah keluar," katanya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Disarankan Menggaji Pak Ogah Pakai Dana Hibah
Sementara untuk sanksi administratif Pulau G, pihaknya masih mendalami lagi. Karena permasalahan antara keduanya berbeda.
"Pulau G sanksinya berbeda. Itu harus didalami lagi. Saya minta tim bekerja," ucapnya.
Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di Kemenko Maritim dan Sumber Daya. Rapat tersebut dihadiri beberapa lembaga terkait.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan, untuk kelanjutan reklamasi kedua pulau tersebut, pihaknya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan Kementerian LHK.
"Kami masih tunggu, karena kami kan sudah mengajukan surat juga kepada kementerian," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Hotspot 2017 Berkurang Banyak
Redaktur & Reporter : Adil