Kadishub Samosir Segera Diperiksa Terkait KM Sinar Bangun

Kamis, 05 Juli 2018 – 20:55 WIB
Kapolda Sumut dalam paparan penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu.

jpnn.com, SAMOSIR - Penyidik Polda Sumatera Utara terus menggesa pemeriksaan para tersangka dalam kasus tenggelemanya KM Sinar Bangun di Danau Toba beberapa waktu lalu.

Terbaru, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan, pada pekan depan.

BACA JUGA: Angka Kapal Celaka Naik, Fadli Zon Pertanyakan Poros Maritim

“Kadishub Samosir kita rencanakan untuk diperiksa pada Senin, 9 Juli mendatang,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/7/2018).

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, penetapan status tersangka atas pertimbangan penyidik gabungan karena yang bersangkutan merupakan pihak berwenang di kawasan Danau Toba. Sehingga, tenggelamnya KM Sinar Bangun dianggap menjadi kelalaian tersangka.

BACA JUGA: Satu Lagi Kapal Nahas, Bamsoet Minta Kemenhub Lebih Awas

“Pertimbangan tersangka ya karena kewenangannya, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan sebagai tersangka,” beber Tatan.

Dengan penetapan Kadishub Samosir Nurdin Siagian sebagai tersangka, total tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun menjadi lima orang.

BACA JUGA: Tigaras Bagi 164 Kembang ke Keluarga Korban KM Sinar Bangun

Sebelumnya, penyidik gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Samosir serta Ditpolair Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka, yakni nahkoda kapal dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat tersangka masing-masing Poltak Soritua Sagala (nahkoda), Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Puji Ratna Sarumpaet soal Evakuasi KM Sinar Bangun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler