Kadispendik Surabaya: Mutasi Siswa Tidak Boleh Dikenai Biaya

Sabtu, 03 Januari 2015 – 16:30 WIB
BELUM TUNTAS: Masjid sekolah inilah yang menjadi alasan SMAN 15 menarik pungutan mutasi siswa. Foto Nanda Putu Dermawanti/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan merespon adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 15 Surabaya. Menurutnya, masalah itu sudah ditindaklanjuti dan pihaknya juga dipanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ikhsan mengakui, begitu mendapat laporan ada pemasalahan di SMAN 15, Dispendik langsung menindaklanjutinya. Ia meminta kepada Kabid Dikmenjur Sudarminto untuk mengontak kepala SMAN 15.

BACA JUGA: Pungutan Liar SMA 15 Surabaya Juga Menyeret Kepala Dispendik?

”Pak Sudarminto sudah menelepon kepala SMAN 15 untuk mengingatkan bahwa ada surat edaran tentang proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya apa pun,” kata Ikhsan kepada Jawa Pos (Induk JPNN.com).

Sebab, kata Ikhsan, memang tidak ada satu pun peraturan tentang perpindahan atau mutasi di sekolah negeri dikenai biaya. Untuk menegaskan itu, tiap tahun Dispendik selalu melayangkan surat edaran kepada semua sekolah.

BACA JUGA: DAK Pendidikan Rp 200 Miliar tak Terserap Maksimal

”Intinya, proses mutasi tidak boleh dikenai biaya apa pun,” tegas dia.

Ikhsan menjelaskan, sesuai Perwali 47/2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses mutasi. Salah satunya perpindahan siswa ke sekolah negeri tidak boleh dikenai biaya.

BACA JUGA: Itjen Gali Informasi Korupsi Buku

Mutasi juga harus memperhatikan kemampuan akademik, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, status akreditasi, status sekolah, dan daya tampung. Perpindahan siswa dari luar kota harus memenuhi syarat. Yakni, orang tua siswa merupakan penduduk Surabaya yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Selain itu, siswa pindah dengan alasan mengikuti orang tua pindah tugas sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN yang berdomisili di Surabaya. Lantaran kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, dispendik akan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. (kit/der/c7/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungutan Liar di SMAN 15 Surabaya, Mutasi Siswa Dipatok Rp 40 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler