Kadus Tawarkan Tuak Saat Ramadan di Musala, Ratusan Warga Marah, Begini Jadinya

Senin, 24 Mei 2021 – 20:11 WIB
Ratusan warga berunjuk rasa di kantor Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat, Senin (24/5). Foto: antaranews.com

jpnn.com, PRAYA - Ratusan warga Dusun (Kadus) Montong Praje Barat Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat, berunjuk rasa di kantor desa, Senin (24/5).

Mereka mendesak Kepala Desa (Kades) memecat kepala dusun Montong Praje Barat karena yang menawarkan minuman keras jenis tuak kepada warganya saat ramadan di musala.

BACA JUGA: Wuling vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Penampakannya

Mariadi koordinator aksi menyampaikan, warga menuntut supaya oknum kadus tersebut dipecat secara permanen, bukan hanya diberikan sanksi atas tindakan tersebut.

"Kami minta oknum kadus itu dipecat, bukan diberhentikan sementara," ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA: DP Sudah Ditangkap di Dharmasraya, AKP Suyanto Pastikan Hukumannya Berat

Alasan warganya mendesak oknum kadus itu dipecat, karena diduga telah menawarkan miras kepada warga di musala saat bulan ramadan lalu. Di mana tuak sekitar setengah botol besar itu dibawa ke musala oleh anak kecil atas perintah Kadus.

"Yang suruh Pak Kadus," ujarnya menirukan anak kecil tersebut.

BACA JUGA: Ulah Brigpol ASF Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolda: Sudah Dipecat

Ia juga menegaskan, dari hasil BAP yang telah dilakukan bersama Pemerintah Desa, bahwa Kadus tersebut mengakui atas apa yang disampaikan oleh anak kecil tersebut.

Rekomendasi dari Kecamatan juga telah keluar yakni memberhentikan sementara oknum Kadus itu selama tiga bulan dan gajinya tidak dibayarkan.

"Kami minta dipecat, bukan dipecat sementara seperti rekomendasi Camat," jelasnya.

Selain itu juga, kasus oknum Kadus tersebut pernah melakukan judi adu jangkrik, dan pada waktu itu berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, saat ini kembali membuat warga resah dengan tindakannya tersebut.

"Dia mengakuinya sesuai hasil BAP dulu, katanya sisa tuak yang ditawarkan itu sebagai obat. Memang dia tidak minum," jelasnya.

Kepala Desa (Kades) Pengenjek, Haerudin mengatakan, bahwa apa yang menjadi keputusan yang telah dikeluarkan tersebut sesuai dengan aturan dan rekomendasi dari camat.

Artinya, Surat Keputusan atas persoalan itu bukan atas kemauan pribadinya, melainkan sesuai aturan.

"Itu sesuai rekomendasi camat," jelasnya.

Setelah melakukan diskusi panjang, pihaknya belum berani mengambil keputusan atas apa yang menjadi tuntutan warga tersebut, dan akan melakukan koordinasi kembali bersama dengan camat.

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

“Kami akan koordinasi bersama dengan camat kembali," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler