Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pemilihan Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 – 16:01 WIB
Ilustrasi - Presiden RI Joko Widodo dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Ilustrasi: Source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep belum cukup usia untuk maju pada pemilihan gubernur di Pilkada 2024.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, usia Kaesang baru memenuhi syarat untuk maju pada pemilihan bupati atau pemilihan wali kota.

BACA JUGA: Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan

"Kalau gubernur, provinsi yang belum cukup. Kalau level kabupaten/kota sudah bisa. Dia sekitar 29 atau 30 (tahun)," ujar Grace dalam keterangannya, Rabu (15/5).

Grace mengapresiasi aspirasi dari masyarakat dan sukarelawan yang ingin mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada serentak pada November mendatang.

BACA JUGA: Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi

Grace mengaku bahkan ada sukarelawan yang sudah mengambil penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi.

Namun, berdasarkan informasi yang dia terima dari DPP PSI, sejauh ini Kaesang belum melakukan pendaftaran atau mengambil formulir calon wali kota.

BACA JUGA: Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan

Grace mengapresiasi dorongan dan tingginya antusiasme masyarakat yang mengharapkan Kaesang maju sebagai bakal calon wali kota.

"Begitu ada yang ambil formulir saja, meskipun itu sukarelawan, yang tidak berkoordinasi dengan DPP, ternyata antusiasme warga sudah tinggi mengharapkan Mas Kaesang ikut mencalonkan," ucapnya.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut.

Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum PSI pada September 2023.

Kaesang baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember mendatang.

Dengan begitu, ia belum cukup usia untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler