Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan

Selasa, 14 Mei 2024 – 22:51 WIB
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa. (ANTARA/Firman)

jpnn.com - BANJARMASIN - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan 2024 sudah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel juga sudah membuka pendaftaran bakal calon lewat jalur perseorangan sejak beberapa hari terakhir.

BACA JUGA: Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah

Namun, hingga ditutup tak ada yang tertarik maju lewat jalur perseorangan atau calon independen.

"Tidak ada yang menyampaikan pembuatan akun bakal calon perseorangan atau yang menyertakan syarat dukungan hingga batas waktu pendaftaran," ujar Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa (14/5).

BACA JUGA: 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh

Sebelumnya KPU Kalsel membuka pendaftaran bakal calon perseorangan selama lima hari terhitung sejak 8 hingga 12 Mei 2024.

Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

BACA JUGA: Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra

Tenri mengakui beratnya syarat dukungan menjadi alasan calon perseorangan tidak ada yang mendaftar ke KPU.

Pada Pilgub tahun ini KPU Kalsel mensyaratkan jumlah minimal dukungan 257.144 orang untuk calon perseorangan dengan sebaran wilayah pada tujuh kabupaten atau kota.

Dalam Keputusan KPU Kalsel Nomor 24 tahun 2024 itu disebutkan calon perseorangan Pilgub memenuhi syarat dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Adapun penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu berusia minimal 17 tahun, penduduk yang tercantum dalam DPT pemilu terakhir ataupun data penduduk potensial pemilih pemilihan.

Kemudian berdomisili di daerah pemilihan serta bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara pemilihan, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kini KPU Kalsel tinggal menunggu bakal calon yang mendaftar melalui jalur partai politik dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024.

Selanjutnya penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler