Kafe Karaoke Ini Eksploitasi Anak jadi Pemandu Lagu, Ya Ampun

Rabu, 06 April 2022 – 21:46 WIB
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama pejabat kepolisian lainnya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus eksploitasi anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/4/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil membongkar kasus dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu sebuah kafe karaoke di Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Kota Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan empat perempuan di bawah umur telah diamankan sebagai korban termasuk terduga pelaku eksploitasi anak berinisial IQ (46).

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

"Terduga pelaku ini perempuan asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap ketika berada di rumahnya, Selasa (5/4)," ungkap Heri di Mataram, Rabu (6/4).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian menindaklanjutinya dengan menyambangi kafe karaoke tersebut pada awal Maret 2022.

BACA JUGA: Polisi Geledah Truk Mencurigakan Tengah Malam, Muatannya Ternyata

Dari pemeriksaan, terungkap empat dari enam pemandu lagu masih berusia anak. Hal itu pun diperkuat dari pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka.

Peran IQ pun diduga sebagai inang mereka. Dugaan itu diperkuat dari temuan barang bukti berupa nota pembayaran yang mencatat tarif jasa pemandu lagu. Nominalnya Rp 150 ribu.

BACA JUGA: Perwira Polisi di Sumut Cabuli Pelayan Kantin, Propam Bergerak

"Dari Rp 150 ribu itu, pelaku dapat jatah Rp 50 ribu," ucap dia.

Namun, dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan IQ. Melainkan diperkirakan kabur setelah mengetahui ada kegiatan kepolisian.

"Jadi pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.

BACA JUGA: Polisi Datang, Pembalap Liar Tiba-Tiba Buang Sesuatu, Setelah Diperiksa Ternyata

Dari penangkapan-nya, kini IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler