Kafe Melanggar Prokes Digerebek Bima Arya, Lihat Reaksi Pengunjungnya

Senin, 21 Juni 2021 – 02:25 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor yang dipimpin ketua Satgas Bima Arya, melakukan sidak ke cafe dan restoran di Kota Bogor dan menemukan pengunjung yang sedang minum minuman beralkohol. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

jpnn.com, KOTA BOGOR - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat kembali menggerebek kafe dan restoran yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan atau prokes serta jam operasional.

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (20/6) itu, Satgas Covid-19 memberikan sanksi administratif berupa denda kepada kepada tiga kafe dan restoran.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Ketua Banggar DPR: Libatkan APH untuk Tegakkan Prokes

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan dua kafe dan restoran berada di Jalan Bangbarung dan di Jalan Pandu Raya, melanggar aturan prokes karena jumlah pengunjungnya melampaui kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, sebuah kafe dengan pertunjukan musik langsung di Jalan Raya Pajajaran diberikan sanksi administratif karena melanggar jam operasional yang melampaui pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya

Di lokasi kafe dengan pertunjukan musik tersebut, Satgas Covid-19 Kota Bogor melalui Satpol PP memberikan sanksi denda Rp 3 juta dan menutup sementara operasionalnya.

Selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya  menyatakan jajarannya akan terus melakukan patroli setiap saat agar pesannya sampai kepada masyarakat, yakni untuk bersama-sama melakukan pencegahan kasus penularan virus Corona di kota itu.

BACA JUGA: Pengendara Disetop Petugas Memakai APD di Perbatasan Cianjur, Lihat yang Terjadi

Menurut Bima, berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kota Bogor, dalam waktu tiga hari pada Kamis-Sabtu (17-19/6), terdapat 593 kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.

"Kasus Covid-19 di Kota Bogor melonjak lagi. Situasinya mulai gawat," ucap Bima Arya.

Oleh karena itu, katanya, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan terus memberikan peringatan kepada seluruh warga untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

"Tempat usaha agar mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional maksimal pukul 21:00 WIB," pungkas BIma Arya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler