Kaget Dengar Tuntutan, Fathanah Siapkan Kejutan

Senin, 21 Oktober 2013 – 19:31 WIB
Ahmad Fathanah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, mengaku terkejut mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10). Terlebih lagi, tuntutan 17,5 tahun penjara itu di luar dugaan Fathanah.

"Ya kaget juga," kata Fathanah usai mendengarkan tuntutan JPU di Jakarta, Senin (21/10). Namun, Fathanah menegaskan bahwa tuntutan dari jaksa KPK itu bukanlah sesuatu yang final. Karena itu, dia akan melakukan pembelaan perihal tuntutan jaksa kepadanya.

BACA JUGA: MK Akui Prioritaskan Sengketa Pemilukada

"Ini belum sesuatu yang final. Berikutnya kita melakukan pembelaan," kata orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq ini.

Fathanah justru menjanjikan bakal memberi kejutan dalam nota pembelaan. Rencananya, nota pembelaan akan dibacakan pada persidangan Senin (28/10) mendatang. "Ya pastilah, kita lihat saja nanti," ucapnya.

BACA JUGA: Targetkan Awal Realisasi BPJS Cakup 140 juta Peserta

Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Inilah Satu-satunya Desa yang Punya Perdes Perlindungan TKI

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan TPPU. Ia terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Dalam kasus TPPU, Fathanah dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saweran Rp1.000 Dukung Mahfud Nyapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler