jpnn.com, MAKASSAR - Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi merespons rencana pemerintah yang akan melakukan uji coba pelaksanaan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dia berharap tidak ada kenaikan iuran apabila BPJS Kesehatan menerapkan sistem KRIS pada Juli 2022, khususnya bagi peserta Kelas III.
BACA JUGA: Komisi IX DPR RI Mengaku Belum Diajak Bicara Soal Iuran BPJS Kesehatan
"Sistem itu, kan, masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata Kahfi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (26/6).
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan bahwa peserta kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Jubir Partai Garuda Berkomentar Begini
Oleh karena itu, apabila sistem KRIS harus diterapkan, sebaiknya untuk kelas standar, tidak untuk golongan kelas tiga.
"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.
BACA JUGA: Saran Dokter Boyke, Ibu Hamil dan Menyusui Hati-Hati Memilih Skincare
Menurut Kahfi, penerapan sistem KRIS ini perlu disolisasikan agar bisa diterima baik di tengah masyarakat.
"Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya.
Lebih lanjut Kahfi menyebut ada dua rumah sakit Kota Makassar yang sudah siap untuk uji coba, yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Tajuddin Chalid.
Peninjauan dilakukan pada 25 Juni 2022.
Diketahui bahwa BPJS Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Rencana peleburan melalui program KRIS akan segera diberlakukan.
Saat ini, BPJS Kesehatan sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran bagi JKN yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi