Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan

Selasa, 28 September 2010 – 05:50 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century Franky Ongkowardojo dan Muhammad Misbakhun kembali diuntungkan dengan keterangan saksi ahliPakar hukum perbankan Universitas Islam Indonesia (UII) Surah Winarni menyebut pihak di luar bank tak bisa diperkarakan dengan UU Perbankan.
 
"Yang bisa diperkarakan dengan UU Perbankan hanya direksi, komisaris, pegawai, karyawan bank, dan pihak terafiliasi

BACA JUGA: Korupsi Divestasi KPC jadi Prioritas Darmono

Orang luar bank tidak bisa diperkarakan dengan UU Perbankan," kata Surah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin (27/9).
 
Surah mengakui, bank harus benar-benar menerapkan asas prudential banking alias kehati-hatian dalam mengelola resiko usaha
Antara lain memastikan bahwa debitur mampu mengembalikan hutang, adanya agunan, dan hutang digunakan untuk usaha yang berprospek

BACA JUGA: Kwarnas Ingin Wadah Tunggal Bagi Pramuka

Apabila tidak menerapkan itu, kata dia, bank bisa diperkarakan dengan UU Perbankan.
 
Namun, kata Surah, asas prudential banking hanya mengikat orang dalam bank
Meskipun terjadi kredit macet, yang diperkarakan bukan debitur

BACA JUGA: Nama Calon Kapolri Masuk Bursa Judi

Justru pihak bank yang akan dijerat UU Perbankan karena dianggap lalai dalam menyeleksi para calon debitur"Mungkin dengan KUHP orang luar tetap bisa dipidana, tapi tidak dengan UU Perbankan," katanya.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Suhendro lantas menanyakan bagaimana bila debitur mengajukan surat kredit yang bermasalah? Surah mengatakan, apabila bank mengetahui itu dan tetap memproses permohonan kredit, maka resiko tetap ada pada bankPemohon kredit tak bisa diperkarakan"Berarti, resiko ada pada bankApabila nanti kredit itu macet, yang dimintai tanggung jawab adalah bank," katanya.
 
Kesaksian Surah berpotensi mengurangi dakwaan MisbakhunSebab, dari tiga dakwaan, satu dakwaan didasarkan pada Pasal 49 ayat 1 UU PerbankanYakni, dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bankDia diancam penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar.
 
Sedangkan dua dakwaan lainnya didalilkan pada KUHP pasal 264 ayat 2 dengan hukuman maksimal delapan tahunDia didakwa memakai surat kredit atau surat dagang palsu yang dapat menimbulkan kerugianSelain itu, dia juga didakwa KUHP pasal 263 ayat 1 dengan tuduhan membuat surat palsu dan memakainya, atau menyuruh orang lain memakainyaPasal ini memberi ancaman penjara paling lama enam tahun(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tambah Anggaran BKKBN jadi Rp 4,1 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler