KAI Divre II Sumbar Batalkan 12 Perjalanan KA Minangkabau Ekspres, Ini Alasannya

Senin, 24 Juni 2024 – 16:00 WIB
Pelayanan keberangakatan penumpang KA di Stasiun Padang. (ANTARA/Miko Elfisha)

jpnn.com - PADANG - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat membatalkan 12 perjalanan pulang pergi KA Minangkabau Ekspres.

Pembatalan perjalanan itu dilakukan mulai 24 Juni 2024 hingga 2 Juli 2024.

BACA JUGA: Libur Iduladha 2024, KAI Daop 4 Semarang Melayani 225 Ribu Penumpang

Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar Yudi mengatakan pembatalan 12 perjalanan kereta api (PP) tersebut dikarenakan adanya perawatan sarana.

“Kami minta maaf untuk ketidaknyamanan ini," katanya di Padang, Sumbar, Senin (24/6).

BACA JUGA: KAI Divre III Palembang Salurkan 23 Ekor Hewan Kurban di Wilayah Operasional

Perjalanan KA Minangkabau Ekspres yang dibatalkan itu pada semua nomor perjalanan kereta api mulai 24 Juni 2024 sampai 2 Juli 2024.

Oleh karena itu, dia mengatakan bagi penumpang yang sudah memiliki tiket untuk tanggal tersebut, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian 100 persen yang hanya dapat dilakukan di loket stasiun Padang.

BACA JUGA: PT Semen Padang Kembangkan Destinasi Wisata Kampung Songket di Sawahlunto

"Pelayanan pembatalan dapat dilakukan sampai H+7 dari jadwal tiket keberangkatan," ungkapnya.  

KA Minangkabau Ekspress merupakan salah satu angkutan massal yang menjadi alternatif masyarakat untuk menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Jadwal perjalanan KA tersebut disesuaikan dengan kedatangan dan keberangkatan penerbangan sehingga menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat.

"Karena adanya perawatan sarana ini, masyarakat yang biasa menggunakan KA Minangkabau Ekspress, untuk sementara beralih menggunakan alternatif transportasi lain," ujarnya.

Dia berharap perawatan sarana itu bisa sesuai dengan jadwal sehingga masyarakat kembali dapat menggunakan KA Minangkabau Ekspress pada 3 Juli 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler