jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pertama kalinya mengadakan Anugerah Jurnalistik KAI (AJK).
AJK digelar sebagai bentuk apresiasi KAI terhadap insan pers yang telah berkontribusi menjadi jembatan informasi antara KAI dengan masyarakat.
BACA JUGA: Cerita Nakes Selama Pandemi, Rindu Keluarga Hingga Kucing Kesayangan
Apresiasi juga KAI berikan untuk semangat para insan pers dalam menggali data dan fakta serta menggagas produk-produk jurnalistik yang independen dan berwawasan maju.
Pelaksanaan AJK ini juga merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-76 KAI, yang jatuh pada 28 September 2021.
BACA JUGA: Menkominfo Minta Aparat Gunakan Pendekatan Humanis Saat Tertibkan Warga di Masa PPKM Darurat
"Selama ini media menjadi mitra kerja yang sangat penting bagi KAI. Sudah saatnya kami memberikan apresiasi kepada rekan-rekan media melalui Anugerah Jurnalistik KAI ini," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
AJK kali ini mengambil tema ‘Adaptasi KAI di Tengah Pandemi'. Seperti diketahui, KAI menjadi salah satu perusahaan jasa transportasi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: PPKM Level 4, Bagaimana Soal STRP? Simak Penjelasan Riza Patria
Segala upaya telah KAI lakukan demi terus menjaga keberlangsungan perseroan di tengah pandemi Covid-19, yang masih berlangsung.
Adapun karya jurnalistik yang dapat diikutsertakan mengandung informasi yang bermanfaat bagi publik, proporsional, mengedukasi, berdasarkan pada keakuratan data dan fakta serta memenuhi unsur-unsur jurnalistik (minimal memenuhi kaidah 5W+1H).
Adapun kategori Anugerah Jurnalistik KAI (AJK) yang akan dinilai yakni Kategori Media Cetak, Media Online, dan Media Televisi.
Sebagai ketentuan umumnya, karya yang didaftarkan harus pernah dipublikasikan atau disiarkan di media massa dalam rentang waktu 15 Maret 2020 sampai dengan 15 September 2021.
Penyerahan hasil karya jurnalistik peserta dikirimkan melalui email dengan alamat ajk.kai2021@gmail.com dengan batas waktu pendaftaran dan penyerahan karya jurnalistik terakhir pada 15 September 2021.
Adapun ruang lingkup objek karya jurnalistik wilayah Jawa dan Sumatera. Untuk Juara I akan mendapatkan uang Rp10 Juta, Juara II sebesar Rp7 juta, dan Juara III sebesar Rp5 juta.
Untuk info lengkap petunjuk pelaksanaan AJK dan formulir pendaftaran, dapat didownload melalui link: https://bit.ly/ajk2021.
“Kami harap ajang Anugerah Jurnalistik KAI (AJK) ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh kawan-kawan insan pers," harap Joni.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy