KAI Nyatakan Perang\' Lawan Mafia Tanah Dan Mafia Peradilan

Rabu, 26 Februari 2014 – 23:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengungkap bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya menertibkan seluruh aset perseroan. Mulai administrasi aset hingga penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta.

KAI bahkan tak segan menempuh jalur hukum melalui pengadilan guna mengembalikan aset yang telah diserobot pihak swasta, baik perorangan maupun korporasi.

BACA JUGA: Dua Kali Ditenderkan, Tol Trans Sumatera Sepi Peminat

"Ini menjadi salah satu program prioritas dari jajaran Direksi PT KAI dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya," ucap pria yang kerap disapa Jonan itu di Jakarta, Rabu (26/2) petang.

Jonan khawatir bila tak menempuh upaya hukum, maka akan semakin banyak aset KAI yang beralih ke pihak lain. "Jika upaya hukum tidak dilakukan, maka banyak sekali aset KAI yang akan beralih kepemilikan secara tidak sah atau tidak jelas proses peralihannya, yang pada akhirnya akan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah," serunya.

BACA JUGA: Garuda Resmikan First Class Lounge di Bandara Soetta

Salah satu aset yang sedang dalam proses penyelamatan adalah tanah milik PT KAI yang berlokasi di sekitar Stasiun Kereta Api Medan Sumatera Utara, seluas kurang lebih 7,3 hektar, yang diklaim seolah-olah milik PT Agra Citra Kharisma.

Jonan mengaku bahwa perjuangan KAI untuk menyelamatkan asetnya dari upaya penyerobotan perusahaan milik Ishak Charli itu harus melalui jalan terjal dan berliku. "Ya makannya kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi," pungkasnya.

BACA JUGA: Sepakat Tol Trans Sumatera Segera Terwujud

Sebelumnya pada tahun 2011, PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) menggugat PT KAI, Pemerintah Kota Medan dan Badan pertanahan Nasional atas lahan seluas 7,3 hektar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan itu terkait upaya PT ACK untuk merebut tanah dari PT KAI.  

KAI dalam hal ini menemukan berbagai keanehan dan kejanggalan dalam berbagai proses sampai dengan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PT Agra Citra Kharisma.

Tak terima dengan putusan PN Medan, pada bulan Januari 2012, PT KAI mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Namun sayangnya, upaya tersebut kandas karena PT KAI dikalahkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sumut.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, PT KAI akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan ternyata MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh KAI. Saat ini lahan itu sudah berdiri mall, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rektor UI: Akhiri Liberalisasi Bisnis Gas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler