KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Sabtu, 03 Juli 2021 – 18:23 WIB
PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi gratis bagi penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi gratis bagi penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai Sabtu (3/7).

Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi.

BACA JUGA: Selama PPKM Darurat Begini Persyaratan untuk Naik KAI

Di samping itu memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

"Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dengan jumlah ketersediaan 100 vaksin per hari," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran pers, Sabtu (3/7).

BACA JUGA: KAI Lanjutkan Tes Antigen Covid-19 di Enam Stasiun

Eva mengungkapkan penyediaan layanan tersebut menunjukkan bahwa KAI selalu konsisten mendukung segala program pemerintah.

Pada PPKM Darurat di Jawa dan Bali, KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Daop 8 Surabaya Batalkan 17 Perjalanan, Ini Daftarnya...

Calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam dan rapid test Antigen dengan hasil negatif 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, calon penumpang kereta api wajib melampirkan bukti melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.

Eva berharap melalui layanan vaksinasi di stasiun Gambir dan Pasar Senen itu bisa membantu pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan setiap penumpang sudah divaksin.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1. Berusia >18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19. (ddy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler