SINTANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Kalbar, Syahnan Tanjung, marah gara-gara lemari kaca yang dia pesan tak kunjung dikirim.
Dia melaporkan pemilik toko Aneka Glass Pasar Sungai Durian Sintang ke Mapolres Sintang.
“Iya benar. Laporan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung sudah kita terima sejak bulan Oktober lalu,” kata AKP Eko Mardianto, Kasat Reskrim Polres Sintang, Kamis (1/12).
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Usut Tuntas Pengibaran Bendera Tiongkok
Kasus ini bermula tatkala Kajari memesan rak atau lemari kaca untuk menyimpan buku, kepada Wendi, pemilik toko kaca Aneka Glass seharga Rp2,7 juta. Namun rak kaca tidak diantar ke Kejari Sintang.
“Berdasarkan keterangan pelapor, rak kaca yang dipesan itu akan diantar dua hingga tiga hari ke depan. Tetapi, setelah ditunggu hingga 10 hari dari waktu pemesanan, barang yang dipesan tidak kunjung datang. Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Sintang pun membuat laporan polisi di Polres,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sambas itu.
BACA JUGA: Presiden Minta Menteri Darmin Segera Selesaikan Masalah UWTO
Sebelum melapor ke Mapolres Sintang, Kajari Syahman Tanjung sudah berupaya menghubungi Wendi via telepon seluler. Namun panggilannya tidak direspon Wendi.
“Ditelepon puluhan kali. Tapi Wendi tidak menjawab panggilan itu,” ungkap AKP Eko.
BACA JUGA: 22 Bus Massa dari Banyumas Langsung Menuju Monas
Ketika diinterogasi penyidik Polres Sintang, Wendi mengatakan, tidak diantarnya pesanan Kajari Syahnan Tanjung bukan disengaja.
Dia mengaku sedang sakit, sehingga belum sempat membuat pesanan pejabat utama Kejaksaan Sintang itu.
Namun laporan tersebut tetap ditindaklanjuti Polres Sintang. Bahkan berkas perkaranya sudah masuk tahap satu. Setelah berkas diserahkan, kasusnya akan ditangani Kejari Sintang.
“Sudah tahap satu. Tetapi saat ini masih P19, karena ada beberapa berkas yang dinilai tidak lengkap dan harus kita lengkapi,” ungkap AKP Eko.
Dikatakan Kasat Reskrim yang baru saja bertugas di Polres Sintang itu, sudah ada empat saksi yang diperiksa.
Polisi masih memerlukan saksi ahli pidana serta keteragan saksi lainnya. “Saksi ahli pidana ada di Kota Pontianak, di Sintang tidak ada,” katanya.
Kini Wendi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya pidana paling lama empat tahun penjara.
Dikonfirmasi, Kajari Sintang, Syahnan Tanjung sedang tidak berada di tempat. Begitu juga Kasi Pidum Kejari juga sedang tidak di tempat.
“Bapak tidak ada di tempat, sedang tugas ke luar bersama Kasi Pidum di Pontianak,” ucap security Kejari.
Kemudian Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) mencoba mengkonfirmasi Wendi di Toko Aneka Glass, Kamis ( 1/12) pukul 15.00. Wendi pun tidak berada di tokonya.
Berdasarkan keterangan karyawannya, rak kaca pesanan Kajari Sintang itu sudah diantar setelah proses pembuatannya selesai. Tetapi Kajari Sintang Syahman Tanjung menolaknya.
“Sudah diantar ke Kantor Kejari Sintang. Tapi kami ditolak. Sekarang rak kacanya ada di rumah bos (Wendi),” kata karyawan Wendi.
Menurut dia, untuk membuat rak kaca memang memakan waktu. Tidak cukup satu atau dua hari langsung jadi. “Pembuatannya butuh waktu. Kadang ada yang sampai seminggu baru selesai dikerjakan,” ujarnya. (adx/sam/jpnnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Hampir 50 Ribu Keluarga Miskin di Cilacap Terima PKH
Redaktur : Tim Redaksi