jpnn.com, PALEMBANG - Serah terima pelimpahan tahap dua berkas pemeriksaan lima tersangka komisioner KPU Palembang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Polresta Palembang, Selasa (2/7).
Tanpa kehadiran kelima tersangka kasus pidana pemilu tersebut, kasus ini dipastikan tetap akan berjalan dan segera diproses.
BACA JUGA: Kejari Palembang Minta Penyidik Lengkapi Bukti dan Hadirkan 5 Komisioner KPU
Kejari Palembang juga memastikan berkas pemeriksaan kelima tersangka akan langsung dilimpahkan ke pengadilan setelah serah terima.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Sang Istri Masih Dirawat, Tiga Luka Tusukan di Perutnya Belum Sembuh
BACA JUGA: Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejari
“Kalau kami teliti sudah cukup, setelah serah terima langsung kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Kepala Kejari Palembang, Asmadi seperti dilansir sumeks.co.id (Jawa Pos Group) hari ini.
Sebelumnya Kepala Kejari Palembang, Asmadi mengatakan jika dalam pidana pemilu, UU No.7/2017 di pasal 480 ayat 1 pelimpahan bisa dilakukan tanpa kehadiran tersangka.
Diatur pula pada ayat keempat, dimana pelimpahan yang dilakukan oleh penuntut umum ke pengadilan juga bisa dilakukan tanpa kehadiran tersangka.
“Secara teknis proses akan tetap berjalan. Karena kita berpegang kepada Undang Undang Pemilu,”jelas Asmadi.
Termasuk diatur pula dalam pasal 482 ayat 1 Undang Undang tersebut yang berbunyi “Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.”
Itu artinya Undang-Undang memberikan kesempatan bagi lima komisioner ini untuk tidak hadir dalam sidang perkara dugaan pidana Pemilu yang mereka lakukan. Sebelumnya, penyidik Polresta Palembang menetapkan tersangka kepada lima komisioner.
BACA JUGA: Pulang dari Istana, TKN Jokowi - Ma'ruf Sindir BPN Prabowo - Sandi
Mereka, Yetty Oktarina, Syafarudin Adam, Abdul Malik, Alex Barzili dan Eftiyani dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dikawasan Kecamatan IT II pada 27 April 2019 lalu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 554 UU No.7/2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 510 UU No.7/2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga negara. (aja)
Redaktur & Reporter : Budi