Kajati Bantah Mantan Bupati Kabur ke Luar Negeri

Kamis, 28 Juli 2011 – 09:39 WIB

PADANG -- Belum berhasilnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menangkap mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, memunculkan sejumlah spekulasiAntara lain, ada dugaan  tersangka kasus dugaan korupsi mark-up harga tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009 itu, sudah kabur ke luar negeri.

Tak pelak, Kajati Sumbar, Fachmi, langsung membantahnya

BACA JUGA: Lembur Tak Dibayar, Buruh Kyowa Demo

Dia menduga, Marlon yang sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan itu, masih berada di Jakarta
"Marlon kami curigai di Jakarta," Kajati Sumbar, Fachmi, seperti diberitakan Padang Ekspres (Grup JPNN).

Fachmi mengaku cukup sulit melacak keberadaan Marlon mengingat pihak kejaksaan tidak memiliki alat yang canggih untuk mencari tahu keberadaannya

BACA JUGA: Sanca 4 Meter Ditangkap Warga

Kendati demikian, pihaknya tidak ingin tinggal diam
Pihaknya sudah meminta bantuan polisi

BACA JUGA: Kadis ESDM Sultra Bingung Dikaitkan Kasus Pulau Lemo

"Kami sudah minta bantuan polisi," tukasnyaDijelaskan juga, foto Marlon telah disebar melalui kepolisian di seluruh Indonesia.

Marlon menyebutkan, pihak Kejaksaaan Agung telah berkoordinasi dengan Mabes Polri serta pihak kepolisian seluruh Indonesia agar Marlon bisa segera ditangkap.

Marlon ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Kejati, yang sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Punjung.

Penetapan tersangka terhadap Marlon Martua, berawal dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidikMarlon Martua yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Dharmasraya bertindak sebagai penerbit Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan RSUD Sungaidareh, penetapan harga tanah dan penetapan panitia pengadaan tanahSelain Marlon, Kejari Pulau Punjung sudah menetapkan Sekda Dharmasraya, Agus Akhirul (Kabag Tapem Pemkab Dharmasraya) dan Agustin Irianto sebagai tersangka.

Penyidik kejati Sumbar telah 3 kali memanggil marlon untuk diperiksaTapi setiap kali pemanggilan Marlon selalu mangkir dengan berbagai alasanBAhkan terakhir kali dipanggil pada sekitar 4 Juli lalu, Marlon beralasan sakit(bis/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Lebaran Bakal Tak Nyaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler