Kadis ESDM Sultra Bingung Dikaitkan Kasus Pulau Lemo

Rabu, 27 Juli 2011 – 00:38 WIB

JAKARTA - Tiga saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah memenuhi panggilan penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Mereka adalah Ahmad Safei (Sekretaris Kabupaten Kolaka), Muh Bahrun Manise (Kadis Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka) dan Muh, Hakku Wahab (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan ketiga orang saksi ini diambil keterangannya terkait dengan tersangka, Bupati Kolaka Buhari Matta berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011 tanggal 30 Juni 2011 dan Atto Sukmiwata Sampetoding (Managing Director PT Kolaka Mining Internasional) Print-91/F.2/Fd.1/06/2011 tanggal 30 Juni 2011

BACA JUGA: Pemudik Lebaran Bakal Tak Nyaman



"Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara pemerintah kabupaten kolaka dengan PT Kolaka Mining International," kata Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (26/7)


Seperti diberitakan sebelumnya, Buhari Matta ditetapkan tersangka Buhari mengeluarkan KP Nomor 46 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 untuk PT Inti Jaya

BACA JUGA: Dewan Pantau Penyeberangan Merak

Dari hasil penyidikan kejaksaan, KP tersebut dikeluarkan tanpa  seizin Menteri Kehutanan sehingga dianggap menyalahi aturan yang ada
Dugaan lain, Buhari mendapat uang lebih dari Rp 5 miliar dengan mengeluarkan KP untuk mengeruk Pulau Lemo.

Hakku Wahab yang diambil keterangannya penyidik hadir di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB

BACA JUGA: Nurdin Lubis Paling Berpeluang jadi Sekda Sumut

Pria yang mengenakan safari berwarna cokelat ini diperiksa hingga sekitar pukul 13.32 WIBUsai diperiksa, Hakku membantah bila dirinya dipanggil terkait dengan penambangan nikel yang ada di Pulau Lemo

"Bukan, bukan yang di Pulau LemoYang di Pulau Lemo itu tidak ada masalahSaya sudah tanya ke Kadispendanya, bahwa Pulau Lemo itu tidak ada masalah.  Itu masalah low gradeSaya juga bingung, kalau disebut Pulau Lemo," katanya

Hakku menjelaskan pihaknya dipanggil sebagai saksi atas pemanfaatan low grade saprolite PT Inco di Blok Pomalaa oleh PT Kolaka Mining InternationalKata dia, penjualan nikel kadar rendah itu tidak dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

"Saya dipanggil sebagai saksi, tapi di Kolaka saya tidak pahamPerlu diketahui bahwa otonomi daerah itu lain wilayahnya kabupaten, lain wilayahnya provinsi," kata Hakku saat ditanyakan mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanyaIa kelihatan terburu-buru ketika ditanya soal materi pertanyaan jaksa

Namun lanjut Hakku, koordinasi penjualan nikel dari Pemkab Kolaka ke Pemprov tidak dilakukan karena PT Inco menyerahkan kewenangan itu ke Pemkab Kolaka" Tidak ada koordinasi karena Inco memang ada suratnya ke kabupatenMaka kabupaten yang lakukan, sampi saat ini yang kita tahu bahwa sudah ada pengangkutan," pungkasnya(pra/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Lantik Pjs Gubernur Papua dan Papua Barat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler