Kajati Bersikap Tegas, Pengusaha Perkebunan dan Pertambangan Tak Bayar Pajak Siap-Siap Saja

Kamis, 15 September 2022 – 17:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)

jpnn.com - PONTIANAK - Pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air di permukaan di Provinsi Kalimantan Barat akan diberikan tindakan tegas. Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9). 

"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," kata Masyhudi. 

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022

Menurut dia, kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pusat hingga ke daerah.

Artinya, lanjut Masyhudi, peraturan yang telah dibuat pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana. 

BACA JUGA: Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Saja, ya!

“Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana," tegasnya. 

Menurut Masyhudi, pendapatan asli daerah (PAD) sangat penting untuk membangun daerah.

BACA JUGA: KPK Berpeluang Kembangkan Skandal Pajak Jhonlin Baratama hingga PT Esta Indonesia

Oleh karena itu, dia berharap pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.

"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," kata Kajati Kalbar Masyhudi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar M Bari mengatakan saat ini target Pemprov Kalbar terhadap pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp 15 miliar per tahun dari sebelumnya Rp 3,5 miliar.

"Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," ujarnya.

Selain pajak pemanfaatan air permukaan, pihak Bapenda Kalbar dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler