jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus suap perpajakan yang melibatkan sejumlah perusahaan.
KPK akan mengembangkan kasus itu melalui perkara suap pengurusan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 2016 dan 2017.
BACA JUGA: KPK Takkan Biarkan Esta Indonesia dan PT GMP Cs Lolos Begitu Saja
Sejumlah perusahaan disebut-sebut memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak, antara lain PT Esta Indonesia dan lain-lain.
Terbaru, KPK telah menjerat konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan konsultan pajak sekaligus petinggi Bank Panin Veronika Lindawat sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: KPK tahan 2 Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah
"Nanti kami lihat bersama adakah temuan baru, sehingga bisa layak ditindaklanjuti," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/9) malam.
Kedua perusahaan tersebut melalui tersangka Agus dan Veronika Lindawati diduga telah menyuap sejumlah mantan pejabat Ditjen Pajak agar nilai pajak dikondisikan atau dikurangi.
BACA JUGA: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK
KPK tak menutup kemungkinan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran dari pemilik Jhonlin Baratama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan pengendali Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.
Karyoto menyatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan suap pajak ini.
"Secepatnya akan kami selesaikan. Masalah yang lain-lain seperti yang ditanyakan, tetap nanti akan kami gali lebih lanjut kepada jaksa-jaksa yang sudah bersidang. Ini belum ada yang diangkat di tingkat deputi," ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka penerima suap dalam kasus ini. Di antaranya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, bekas Kepala Subkerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani sebagai tersangka.
Kemudian, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Angin Prayitno Aji pun telah divonis sembilan tahun pidana, sementara Dadan Ramdani dihukum enam tahun pidana.
Kemudian Wawan Ridwan sembilan tahun penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, setidaknya ada delapan perusahaan dan satu orang yang memberikan uang ke dua mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfed Simanjuntak dalam dua dakwaan itu. Namun, hanya satu perusahaan yang pemberian uangnya dipermasalahkan sampai ke meja hijau.
Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. (tan/jpnn)
Sembilan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred di antaranya:
1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 80 juta)
2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 168,750 juta)
3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)
4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 62.500)
5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 450 juta)
6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 187,5 juta)
7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 150 juta)
8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 8.750)
9. PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sejumlah Rp 448.000).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Mimika Tiba di KPK, 3 Brimob Menggiring, Lihat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga