jpnn.com, MATARAM - Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, siap-siap akan dijadikan sebagai kendaraan bodong.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini.
BACA JUGA: KPK Berpeluang Kembangkan Skandal Pajak Jhonlin Baratama hingga PT Esta Indonesia
Menurut Djoni, kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari data kendaraan resmi.
Dia menyebut upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Ketinggalan!
Selain itu, Djoni juga menegaskan aturan tersebut untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak.
"Ini juga untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Pol Djoni Widodo kepada Jpnn NTB.
Baginya, aturan tersebut sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Secara teknis, kata Djoni, jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak, maka akan diberikan surat peringatan (SP) selama tiga kali.
Akan tetapi jika tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.
"Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya) dan akan dianggap bodong," ucap Djoni menegaskan.
Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat," sebut Djoni.
Djoni juga menyampaikan aturan tersebut akan dimulai pada awal 2023. Dan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
"Kemungkinan awal tahun akan dimulai," pungkas Djoni.(mcr38/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Edi Suryansyah