jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo enggan mengakui anak buahnya terlibat suap pengamanan kasus korupsi petinggi PT Brantas Abipraya. Dua anak buah yang dimaksud adalah Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Meski nama Sudung dan Tomo sudah jelas dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Prasetyo tetap yakin anak buahnya tidak bersalah.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Indonesia Bebas Narkoba
"Itu kan kata mereka," kata Pras akhir pekan lalu di Kejagung.
Dia tetap berpegang kepada hasil pemeriksaan Jamwas Kejagung terhadap Sudung dan Tomo. Menurut Pras, hasil pemeriksaan Jamwas menyatakan keduanya tidak terkait kasus suap menyuap.
BACA JUGA: Ssttt... 15 Polisi Diamankan saat Mau Merazia Jakmania
"Jamwas pernah melakukan pemeriksaan internal dan sudah ada kesimpulan tidak ada kaitan dengan masalah suap menyuap," ujarnya. Menurut dia, dalam pemeriksaan internal, tersangka swasta Marudut juga sudah memberikan kesaksian tanpa paksaan. "Dari pemeriksaan internal tidak ada masalah," katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus suap menyuap ada yang pasif dan aktif. Bisa saja dua-duanya aktif. Yang tidak mungkin ialah dua-duanya tidak aktif. Pasti ada salah satu pihak yang aktif.
BACA JUGA: Pemerintah Kaji Sejumlah Opsi untuk Bebaskan WNI
"Di sini baik Sudung maupun Tomo tidak aktif," jelas Pras.
Lebih jauh ia menyarankan agar Sudung dan Tomo hadir jika dipanggil menjadi saksi di persidangan. Menurut Pras, itu merupakan kewajiban sebagai warga negara.
"Kecuali kalau sedang melaksanakan tugas negara yang tidak mungkin diwakilkan," tegasnya.
Menurutnya pula, tidak menjadi masalah apakah keduanya mau hadir memberi kesaksian menggunakan seragam resmi kejaksaan atau tidak.
"Apa bedanya? Tidak makai (seragam), juga (tetap) jaksa juga kan?" ujar Pras.
Seperti diketahui, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6). Sudi merupakan Direktur Keuangan PT BA. Sedangkan Dandung merupakan manajer pemasaran di BUMN bidang konstruksi itu.
Sudi dan Dandung didakwa secara bersama-sama menyuap Sudung dan Tomo. JPU KPK Irene Putrie mengatakan, kedua terdakwa menjanjikan uang Rp 2,5 miliar ke Sudung dan Tomo.
Janji pemberian duit itu agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.
"Pemberian supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Irene di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Pegang Video Aksi Brutal Jakmania, Perusuh Pasti Dipidana
Redaktur : Tim Redaksi