Kajati DKI Promosi Jabatan, Ini Reaksi KPK

Selasa, 24 Januari 2017 – 20:16 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - jpnn.com -Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dikabarkan mendapat promosi jabatan sebagai asisten Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Arnold Angkouw.

Padahal, Sudung dan anak buahnya Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, pernah diduga menerima suap dari petinggi PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

BACA JUGA: KPK Pelototi Harta Emirsyah Satar

Nah, kabar promosi Sudung juga sudah sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebaiknya institusi penegak hukum di pusat dan daerah maupun kementerian/lembaga, mempertimbangkan integritas dan latar belakang sang calon yang akan mengisi jabatan tertentu. "Ini menjadi penting dan harusnya menjadi perhatian semua," kata Febri di kantor KPK, Selasa (24/1).

Febri mengatakan, KPK banyak mengkaji kasus terkait pengisian jabatan di sejumlah daerah. Nah, kata Febri, jika dalam pengisian jabatan keliru, maka efeknya akan menurunkan kepercayaan publik.

BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bupati Buton

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, memang KPK tidak ikut campur sistem mutasi di suatu lembaga.

"Tapi, kami berharap kalau dicurigai dan masih dalam proses memperjelas status seseorang, mungkin bagusnya tidak mendapatkan posisi strategis," kata Syarif di kantor Komisi Yudisial, Selasa (24/1).

BACA JUGA: KPK Diminta Investigasi Bank-bank BUMN

Namun, dia menegaskan, hal itu semua tergantung kepada kebijakan internal Kejagung. "Kami berharap orang-orang yang ditempatkan berdasarkan kemampuannya," ujar Syarif.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sudi dan Dandung bersalah melakukan percobaan suap kepada Sudung dan Tomo. Sudi dan Dandung terbukti menyiapkan uang Rp 2,5 miliar untuk menyuap Sudung dan Tomo. Uang itu ditujukan agar Kejati DKI Jakarta menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi PT BA, yang menjerat Sudi. Mereka meminta bantuan Marudut.

Febri mengatakan, KPK masih mempelajari vonis hakim itu. Dia mengatakan, sampai saat ini belum menetapkan tersangka baru. Hanya saja dia memastikan jika menemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan ditetapkan tersangka.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bergantung pada jabatan apa yang bersangkutan. Kami semata-mata berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Febri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Anak Buah Pak JK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler