jpnn.com - jpnn.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh materi gugatan praperadilan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun.
BACA JUGA: KPK Diminta Investigasi Bank-bank BUMN
Upaya Umar menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka suap penanganan perkara sengketa pilkada Buton 2011, kandas.
"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
BACA JUGA: KPK Panggil Anak Buah Pak JK
Menurut Febri, hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim tunggal Noor Eddyono hingga menolak permohonan pihak tersangka.
Dia mengatakan, setelah adanya putusan itu KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut langkah yang akan diambil.
BACA JUGA: KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Buton?
Terlebih lagi, KPK sudah dua kali memanggil Umar Samiun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bahkan, KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Umar Samiun.
"Tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan. Termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, PN Jaksel menolak gugatan Umar Samiun yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Selasa (24/1).
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Noor membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (24/1). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Singgung Kasus Korupsi Lain di Garuda
Redaktur & Reporter : Boy